Seorang perempuan berinisial K (18) ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (12/9). Korban yang sempat ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa nahas tersebut bermula saat korban dan seorang pria berinisial AK (23) berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Keduanya menyepakati janji temu dan berhubungan badan dengan ongkos jasa sebesar Rp250.000.
Perselisihan timbul sesaat setelah kencan berakhir. Ketika K meminta pembayaran penuh sesuai kesepakatan awal, AK mengaku tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut dan hanya membayar Rp50.000. Cekcok mulut antarkeduanya pun pecah hingga berujung pada aksi penganiayaan fatal di lokasi kejadian.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Hasil Autopsi dan Penyebab Kematian
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, AK mencekik korban saat keributan berlangsung. Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi memaparkan bahwa cekikan pelaku menyebabkan patah pada bagian tulang rawan gondok korban, yang berakibat fatal pada saluran pernapasannya.
"Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas," jelas Syafwardi.
Hasil autopsi yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati turut memastikan bahwa korban tengah mengandung anak perempuan berusia tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan kematian ibunya akibat kehabisan oksigen.
Mendikdasmen Sebut Revitalisasi Pascabanjir SMP Negeri 16 Medan Rampung

Penahanan dan Proses Hukum Pelaku
Jajaran kepolisian telah menangkap AK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Babelan saat ini masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perampasan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.






