Petugas keamanan Bandara Internasional Juanda menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup setelah mendapati seorang penumpang pesawat di Bandara Juanda sembunyikan anak monyet dalam koper bagasi. Temuan tersebut terungkap melalui pemeriksaan pemindai sinar-X (X-ray) pada Minggu (13/9) sekitar pukul 11.33 WIB.
Satwa yang ditemukan merupakan seekor anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis). Berdasarkan data penerbangan, koper bagasi tersebut tercatat milik seorang penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang terdaftar pada penerbangan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-780 rute Surabaya menuju Makassar.
Dalam aksinya, pelaku berupaya menyamarkan keberadaan hewan dengan memasukkannya ke dalam kardus kecil berlabel bekas kemasan makanan cepat saji. Kardus tersebut kemudian dibungkus plastik berwarna hitam dan disembunyikan di antara tumpukan pakaian di dalam koper.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Namun, hingga proses masuk pesawat (boarding) berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik barang berinisial MFS tidak mendatangi petugas untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa tersebut. Penumpang yang bersangkutan diduga sengaja kabur dan meninggalkan koper bagasinya di bandara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim dokter hewan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur langsung melakukan pemeriksaan fisik serta pengambilan sampel darah pada anak kera tersebut. Langkah ini dilakukan guna pengujian laboratorium untuk mendeteksi risiko penularan penyakit hewan berbahaya, termasuk rabies.
Kera ekor panjang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi di pasar tertentu, di mana harga satu ekor individu untuk keperluan penelitian diperkirakan mencapai 3.000 hingga 4.000 dolar AS atau berkisar antara Rp 53 juta hingga Rp 71 juta.
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChat

Selain penanganan anak monyet tersebut, BKHIT Jawa Timur juga menindak kasus pengangkutan satwa ilegal lainnya pada 14 September 2026. Seluruh satwa sitaan, yang mencakup satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku, dan dua ekor tupai, direncanakan untuk dilimpahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur guna penanganan dan perawatan lebih lanjut.
Praktik pengiriman satwa tanpa melalui prosedur karantina melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang membawa satwa tanpa melengkapi dokumen karantina dan tidak melaporkannya kepada petugas dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.






