Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Wahyu SuryaniDiterbitkan 16 Sep 2026 - 05.14 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Warga negara Malaysia berinisial S bin AS mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi. Permintaan ini menyangkut dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang emas di Sulawesi Utara dengan total modal yang diserahkan korban mencapai Rp58,5 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penyelidikan resmi berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026, menyusul laporan polisi nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Hingga Senin, 14 September 2026, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta melakukan pengecekan langsung ke dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang sebelumnya dijanjikan kepada pelapor.

Meski belasan saksi telah diperiksa dan olah TKP telah dilakukan, pihak pelapor menyoroti bahwa Fahrurozi sendiri belum dimintai keterangan oleh penyidik per Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga

25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Berstatus Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa Terdampak

25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Berstatus Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa Terdampak

Kronologi dan Aliran Dana Investasi

Kasus ini bermula ketika pihak korban bersama sejumlah saksi meninjau lokasi pertambangan di Sulawesi Utara pada 17–18 Mei 2025. Setelah peninjauan tersebut, korban mulai menyerahkan modal secara bertahap.

Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan dana sebesar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk alokasi investasi di Pit 2 dan Pit 3. Penyerahan dana berlanjut pada 17–19 Juni 2025 sebesar kurang lebih Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyetorkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.

Persoalan mencuat ketika legalitas izin pertambangan yang dijanjikan rampung dalam kurun dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Ketiadaan izin tersebut memicu dugaan bahwa aktivitas tambang yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca Juga

Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Tanggapan dan Rencana Laporan Balik

Menanggapi laporan tersebut, Kombes Fahrurozi membenarkan adanya pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia membantah isi tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan oleh pihak korban.

Fahrurozi menyatakan berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik guna meluruskan duduk perkara kepada publik. Ia mengungkapkan bahwa pihak pelapor sebelumnya merupakan terlapor dalam dugaan kasus penipuan investasi lain.

Menurut Fahrurozi, pelapor tersangkut kasus dugaan penipuan investasi eurobit yang telah ia teruskan informasinya ke Direktorat Tindak Pidana Siber pada bulan April, dengan korban yang teridentifikasi berada di Bali pada bulan Agustus.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Berstatus Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa TerdampakPakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RIRibuan Pegawai Kementerian PU Main Judol, Transaksi Tembus Rp 12 MBakom Ungkap Kelebihan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan2 Juta Ton Baja Lapis Seng China Masuk RI, Industri Lokal Kena ImbasAra Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai OktoberAHY Beberkan Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh Tersebar di IndonesiaUtang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.004 T pada Juli 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap