Warga negara Malaysia berinisial S bin AS mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi. Permintaan ini menyangkut dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang emas di Sulawesi Utara dengan total modal yang diserahkan korban mencapai Rp58,5 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penyelidikan resmi berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026, menyusul laporan polisi nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Hingga Senin, 14 September 2026, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta melakukan pengecekan langsung ke dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang sebelumnya dijanjikan kepada pelapor.
Meski belasan saksi telah diperiksa dan olah TKP telah dilakukan, pihak pelapor menyoroti bahwa Fahrurozi sendiri belum dimintai keterangan oleh penyidik per Selasa, 15 September 2026.
25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Berstatus Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa Terdampak

Kronologi dan Aliran Dana Investasi
Kasus ini bermula ketika pihak korban bersama sejumlah saksi meninjau lokasi pertambangan di Sulawesi Utara pada 17–18 Mei 2025. Setelah peninjauan tersebut, korban mulai menyerahkan modal secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan dana sebesar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk alokasi investasi di Pit 2 dan Pit 3. Penyerahan dana berlanjut pada 17–19 Juni 2025 sebesar kurang lebih Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyetorkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Persoalan mencuat ketika legalitas izin pertambangan yang dijanjikan rampung dalam kurun dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Ketiadaan izin tersebut memicu dugaan bahwa aktivitas tambang yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Tanggapan dan Rencana Laporan Balik
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Fahrurozi membenarkan adanya pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia membantah isi tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan oleh pihak korban.
Fahrurozi menyatakan berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik guna meluruskan duduk perkara kepada publik. Ia mengungkapkan bahwa pihak pelapor sebelumnya merupakan terlapor dalam dugaan kasus penipuan investasi lain.
Menurut Fahrurozi, pelapor tersangkut kasus dugaan penipuan investasi eurobit yang telah ia teruskan informasinya ke Direktorat Tindak Pidana Siber pada bulan April, dengan korban yang teridentifikasi berada di Bali pada bulan Agustus.






