Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk baja lapis seng atau galvanized (BJLS) asal China. Langkah ini diambil setelah otoritas menemukan lonjakan volume impor yang signifikan hingga menekan kinerja industri dalam negeri.
Berdasarkan data KADI, total impor BJLS Indonesia dari pasar global tercatat mencapai 2.562.407 metrik ton (MT) sepanjang 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025. Dari volume tersebut, sebanyak 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen berasal dari China, mencerminkan dominasi pasokan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut di pasar domestik.
Ketua KADI Frida Adiati menyatakan bahwa temuan lonjakan impor selama periode 2023 hingga 2025 itu menjadi dasar dimulainya penyelidikan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia yang mewakili kepentingan industri produsen BJLS nasional.
Ara Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai Oktober

Produk BJLS yang menjadi objek penyelidikan antidumping mencakup sejumlah pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pos tarif yang diselidiki meliputi kode Harmonized System (HS) 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, serta 7225.99.90.
Pelaksanaan proses penyelidikan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Proses penyelidikan KADI ditargetkan berlangsung paling lama 12 bulan, dengan opsi perpanjangan waktu maksimal hingga 18 bulan jika diperlukan.
AHY Beberkan Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh Tersebar di Indonesia

Sebagai bagian dari prosedur perdagangan internasional, KADI telah melayangkan pemberitahuan resmi mengenai inisiasi penyelidikan ini kepada pihak-pihak terkait. Pemberitahuan dikirimkan kepada produsen dalam negeri, importir, eksportir dan produsen BJLS asal China yang teridentifikasi, perwakilan Pemerintah China di Indonesia, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di China.
Pihak-pihak yang berkepentingan dan membutuhkan rincian informasi lebih lanjut mengenai proses serta perkembangan penyelidikan antidumping ini dapat langsung menghubungi Komite Anti Dumping Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.






