Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan emas ilegal dengan volume kumulatif mencapai 330 kilogram sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Operasi penindakan tersebut membongkar aktivitas dua sindikat lintas negara yang menyasar pasar luar negeri, yakni jaringan China dan jaringan India.
Dalam penindakan terkini antara 5 hingga 14 September 2026, petugas mengamankan 29 kilogram emas batangan dan olahan di empat bandara internasional, yaitu Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi. Nilai barang bukti dari empat pintu udara tersebut ditaksir mencapai Rp73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,5 miliar.
Para pelaku menggunakan beragam siasat untuk mengelabui pemeriksaan sinar-X dan petugas bandara. Modus yang ditemukan mencakup penyembunyian logam di dalam komponen peralatan elektronik, penyimpanan di koper barang bawaan penumpang, hingga penempelan langsung pada tubuh penumpang menggunakan teknik body strapping.
OJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi Pinjol

Jalur Distribusi Sindikat Internasional
Berdasarkan hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, penyelundupan ini terbagi ke dalam dua rantai peredaran terpisah. Jaringan China memfokuskan alur pengiriman logam mulia langsung menuju Hong Kong. Sementara itu, jaringan India mendistribusikan pasokan ke beberapa titik transit dan tujuan akhir, meliputi Bangkok, Manila, hingga Dubai.
Kepolisian telah mengidentifikasi bahwa pemodal utama (beneficial owner) dari jaringan India berdomisili di Dubai. Pada saat yang sama, aparat telah mengantongi identitas para pelaku yang tergabung dalam jaringan China dan sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menyusun profil guna memfasilitasi penerbitan red notice dan instrumen pengejaran internasional lainnya.
Anti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir Tahun

Penelusuran Tambang Ilegal dan Status Sitaan
Di tingkat hulu, penyidik kini menelusuri rantai pasok domestik guna memetakan lokasi asal emas. Komoditas tersebut diduga kuat bersumber dari kegiatan penambangan emas tanpa izin yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Mengenai tindak lanjut penanganan barang bukti, seluruh emas sitaan yang proses hukumnya telah rampung dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya akan dilelang kembali secara resmi untuk disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.






