Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut ketentuan yang membatasi nasabah hanya boleh mengakses pendanaan maksimal di tiga platform pinjaman daring (pindar) atau peer to peer (P2P) lending. Melalui kebijakan terbaru ini, batas maksimal pinjaman di tiga penyelenggara tidak lagi diberlakukan bagi peminjam.
Sebelum relaksasi ini diputuskan, pembatasan ketat pengajuan pinjaman tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan terdahulu dirancang demi menekan perilaku gali lubang tutup lubang di kalangan pengguna jasa pinjol legal.
Pertimbangan Kebutuhan Modal dan UMKM
Keputusan OJK mencabut aturan batas tiga aplikasi tersebut didasari oleh tingginya dinamika kebutuhan pembiayaan di masyarakat yang belum terakomodasi secara optimal. Kelonggaran ini diharapkan menjadi alternatif pendanaan yang lebih inklusif bagi sektor produktif maupun informal.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-India

Agusman dari OJK mengungkapkan bahwa pertimbangan utama pelonggaran ini mencakup tingginya kebutuhan modal kerja jangka pendek, kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat sektor informal yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan fleksibel.
Syarat Ketat dan Batas Kredit Macet bagi Penyelenggara
Kendati batasan tiga platform ditiadakan, OJK menegaskan bahwa kemudahan ini bergantung pada kepatuhan masing-masing penyelenggara P2P lending. Pembatasan pendanaan tidak diberlakukan sepanjang platform memenuhi standar operasional dan manajemen risiko yang telah ditetapkan regulator.
Anti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir Tahun

Penyelenggara pindar diwajibkan untuk: - Meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan terhadap calon peminjam. - Menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) dan tata kelola perusahaan yang baik (good governance). - Menjalankan manajemen risiko yang memadai guna memitigasi potensi gagal bayar. - Menjaga rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau batas kredit macet maksimal 5 persen.
Dengan ketentuan tersebut, evaluasi kelayakan kredit tetap menjadi tanggung jawab platform guna memastikan ekspansi pembiayaan tidak memicu lonjakan kredit bermasalah di industri pinjaman daring.






