Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginstruksikan pemerintah di 11 provinsi untuk mencabut izin edar 25 merek beras fortifikasi. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian antara kandungan nutrisi riil di laboratorium dan informasi gizi yang tertera pada label kemasan produk.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengarahkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di 11 provinsi terkait untuk segera memproses pencabutan izin tersebut. Selain pembatalan izin edar oleh instansi penerbit di daerah, Bapanas memerintahkan produsen menghentikan aktivitas produksi serta menarik seluruh produk yang terindikasi bermasalah dari peredaran.
Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Nutrisi
Tindakan penertiban ini bermula dari pemantauan berkala terhadap beras fortifikasi di 11 provinsi. Bapanas mengambil 198 sampel beras dari berbagai titik untuk diuji di laboratorium, yang secara keseluruhan mencakup 25 merek dagang.
Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih signifikan pada zat gizi mikro yang dijanjikan produsen. Hermawan mencontohkan produk yang mencantumkan kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen pada kemasannya, namun hasil uji laboratorium mendapati kandungannya hanya sekitar 15 persen, bahkan beberapa sampel sama sekali tidak mengandung zat tersebut.
Kejagung Siap Kawal Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi

Berdasarkan pantauan terkini, hampir seluruh produk beras fortifikasi yang masuk dalam daftar temuan telah ditarik dari rak ritel modern guna melindungi konsumen.
Gandeng Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan
Untuk menindaklanjuti pelanggaran ini secara hukum, Bapanas berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam melakukan proses penilaian (assessment). Dari total 25 merek yang bermasalah, sebanyak 15 merek telah selesai menjalani penilaian, sementara 10 merek lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Proses penilaian bersama pihak kepolisian bertujuan memetakan apakah penyimpangan kandungan nutrisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Jika indikasi pidana terbukti kuat, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penegakan hukum lebih lanjut.
Dua Dirjen Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan!

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas produk pangan yang melanggar ketentuan. Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin edar, serta proses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk-produk tersebut.
Pengawasan Pasar dan Ketersediaan Stok Beras
Di samping penertiban beras fortifikasi, Bapanas bersama Satgas Pengawasan Beras, Dinas Ketahanan Pangan, serta kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres terus memantau stabilitas pasokan dan harga beras premium maupun medium secara nasional.
Pemerintah memastikan ketersediaan pangan di pasar tetap aman. Perum Bulog disiapkan untuk memasok kebutuhan beras medium melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium jika terjadi gejolak harga. Saat ini, penyerapan beras SPHP yang dianggarkan pemerintah telah mencapai 95 persen, dan sisa 5 persen alokasi sedang disalurkan ke masyarakat.






