Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan berkolaborasi dalam proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Keterlibatan aparat kejaksaan ini menyusul temuan ketidaksesuaian mutu dan lonjakan harga tidak wajar pada produk pangan pokok tersebut.
Kesiapan tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat menghadiri agenda Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta. Kejaksaan memastikan langkah terpadu bersama aparat penegak hukum lain demi mempercepat penanganan kasus.
"Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari kepolisian," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Langkah koordinasi lintas lembaga ini juga mendapat dukungan dari Kepolisian Republik Indonesia. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan institusinya mendukung penuh penindakan terhadap produk beras fortifikasi yang terindikasi melanggar standar mutu dan regulasi keamanan pangan.
Hasil Uji Laboratorium dan Potensi Kerugian Konsumen
Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini bermula dari pengujian sampel di empat laboratorium independen dan institusional, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Besar Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan (BRMP) Kementan, Laboratorium IPB Terpadu, serta Eurofins Angler Biochemlab. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kandungan gizi riil produk dan klaim nutrisi yang tertera pada label kemasan.
Menteri Pertanian Amran mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan kalkulasi pemerintah, potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik ini diperkirakan menembus angka Rp89 triliun.
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Dari aspek keekonomian, proses penambahan nutrisi atau fortifikasi beras sejatinya hanya membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan biaya tersebut, harga jual produk beras fortifikasi yang sesuai ketentuan idealnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, pengawasan lapangan menemukan bahwa beras fortifikasi dijual dengan rata-rata Rp23.385 per kilogram, bahkan beberapa produk dipasarkan hingga mencapai Rp57.600 per kilogram.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian menginstruksikan langkah penertiban secara menyeluruh bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari penarikan produk, pemberlakuan moratorium, pencabutan izin usaha, hingga pemrosesan jalur pidana.






