Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kendati demikian, sanksi administratif tersebut saat ini belum berstatus pencabutan izin secara permanen.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembekuan izin usaha bertujuan mendorong perbaikan tata kelola dan kinerja perusahaan terkait. Penjatuhan sanksi administratif tersebut juga diwajibkan berjalan beriringan dengan sanksi paksaan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Penanganan hukum terhadap korporasi yang terindikasi karhutla dilakukan melalui tahapan berjenjang. Tahap pertama dimulai dari pembekuan izin usaha, disusul kewajiban pemulihan lingkungan melalui instrumen paksaan hukum. Apabila ditemukan bukti indikasi tindak pidana oleh korporasi, kementerian akan melimpahkan dan mengoordinasikan proses hukum pidana bersama pihak kepolisian.
Langkah penindakan ini dijalankan sesuai arahan Presiden agar penegakan hukum di sektor kehutanan bersikap adil dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar.
Sensasi Penumpang Lansia Jajal LRT Manggarai-Kelapa Gading

Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang menangani 46 kasus karhutla, yang terdiri atas 15 korporasi besar dan 31 pelaku perorangan. Sebanyak dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan puluhan kasus lainnya masih berjalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.






