Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) resmi mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini disusun berdasarkan indikator ekonomi makro terbaru dan aturan pengupahan yang berlaku.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa formula perhitungan usulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan penyesuaian upah minimum dihitung dari penjumlahan angka inflasi serta hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu atau alfa.
Dasar Perhitungan Kenaikan Upah Minimum
Dalam merumuskan usulan kenaikan upah 2027, pihak buruh memilih indeks tertentu (alfa) tertinggi sebesar 0,9. Said Iqbal merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, yang mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional di level 5,43 persen.
Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM Subsidi

Melalui formula tersebut—3,20 persen ditambah (5,43 persen dikali 0,9)—didapatkan angka kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,7 persen. Rentang usulan kemudian ditetapkan antara 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Batas bawah 7,5 persen diambil guna mengakomodasi daerah-daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, batas atas 9,5 persen dipatok dengan mempertimbangkan tren historis pengupahan. Walaupun terdapat daerah dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi seperti Maluku Utara yang mencapai 20,05 persen—yang secara hitungan murni menghasilkan angka di atas 12,5 persen—kenaikan upah minimum di Indonesia dalam 10 tahun terakhir tercatat jarang menembus angka dua digit.
The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Masih Berpeluang Naik Lagi!

Rencana Aksi dan Tuntutan Regulasi Ketenagakerjaan
Tuntutan penyesuaian upah ini akan disuarakan secara langsung melalui rangkaian aksi unjuk rasa pada Oktober mendatang. Demonstrasi tersebut direncanakan bergulir secara bertahap, diawali dari tingkat daerah di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.
Selain mendesak kenaikan upah minimum 2027, kelompok buruh membawa sejumlah tuntutan regulasi dan perpajakan kepada pemerintah dan legislatif, antara lain:
- Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
- Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perubahan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerja alih daya (outsourcing).
- Menuntut penghapusan skema pesangon 0,5 kali agar dikembalikan menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
- Meminta Menteri Keuangan yang baru, Suahasil, untuk membebaskan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dari tarif saat ini 5 persen menjadi 0 persen.






