Lebih dari 3.000 warga di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, masih bertahan di pengungsian setelah 32 hari gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang kawasan tersebut pada 15 Agustus 2026. Hingga pertengahan September 2026, ribuan penyintas menempati posko terpusat maupun tenda mandiri yang didirikan di dekat reruntuhan rumah mereka.
Sebaran pengungsi terkonsentrasi di empat desa perbukitan yang mengalami dampak kerusakan paling parah, yaitu Desa Nitunglea, Rokirole, Tuanggeo, dan Ladolaka. Titik pengungsian terpusat berada di dua lokasi di Desa Rokirole (lapangan dan Dusun Koa) serta dua titik di Desa Nitunglea (lapangan voli dan samping Kapela Cua). Sekitar 200 tenda keluarga telah disalurkan ke delapan desa di pulau tersebut sejak masa tanggap darurat.
Keterbatasan Fasilitas dan Krisis Air Bersih
Kondisi lapangan menunjukkan masih adanya kekurangan fasilitas penampungan. Koordinator Posko Utama Desa Rokirole, Nikodemus W. Lowo, mencatat sebanyak 979 warganya mengungsi. Dari jumlah itu, sebanyak 96 keluarga atau sekitar 285 jiwa menempati posko Lapangan Guntor di Dusun Cawalo per Rabu (16/9/2026).
Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Keterbatasan tenda membuat sekitar 9 hingga 10 keluarga di Rokirole terpaksa bertahan di teras rumah. Masalah kian pelik karena hampir seluruh bak penampungan air milik warga mengalami keretakan dan kerusakan akibat lindu, memicu kelangkaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari warga di pengungsian.
Perbedaan Data Kerusakan dan Uji Publik
Pemerintah kini tengah memproses kepastian bantuan hunian bagi para korban terdampak. Data awal pemerintah kecamatan sempat mencatat 505 rumah rusak berat, 57 rusak sedang, dan 500 rusak ringan. Namun, hasil verifikasi faktual tahap pertama oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan kriteria BNPB menetapkan 123 rumah rusak berat dan 156 rusak sedang.
Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Untuk mengakomodasi keberatan warga atas perubahan klasifikasi kerusakan bangunan tersebut, mekanisme uji publik digelar pada 16 hingga 18 September 2026. Pemerintah merencanakan penyediaan hunian sementara atau skema bantuan Dana Siap Pakai (DSP) bagi warga yang tempat tinggalnya terverifikasi mengalami rusak berat.






