Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa bantuan pangan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib diserahkan secara utuh tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini dikeluarkan menyusul masuknya laporan mengenai dugaan praktik pungutan dalam penyaluran bantuan pangan periode Juli鈥揝eptember 2026 di beberapa wilayah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menyatakan bahwa bantuan pangan merupakan hak penuh KPM. Seluruh pembiayaan program telah ditanggung oleh anggaran negara, sehingga penerima manfaat sama sekali tidak boleh dibebani biaya saat mengambil haknya.
Bapanas meminta seluruh elemen di tingkat daerah鈥攎ulai dari tenaga pendamping, aparatur desa, hingga petugas pelaksana distribusi鈥攗ntuk tidak memungut biaya dengan alasan apa pun. Lembaga ini menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak akan ditoleransi, termasuk tindakan yang dibungkus dengan dalih sumbangan sukarela.
Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras ke Wilayah Selatan Lampung

Penelusuran Lapangan dan Kanal Pengaduan
Menindaklanjuti temuan yang beredar, Bapanas bersama Perum Bulog selaku pelaksana operasional penyaluran dan pemerintah daerah setempat akan menelusuri dugaan pungutan di lapangan.
Masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyimpangan maupun pungutan liar diimbau segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi Whistleblowing System (WBS) Bapanas, sambungan hotline di nomor 0895319606768, atau lewat situs ppid.badanpangan.go.id.
Alokasi 30 Kilogram Beras untuk 33,2 Juta KPM
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menargetkan 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Sasaran penerima mencakup masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
Coretax Diusulkan Jadi Acuan Ukur Tingkat Pendapatan Penerima Bansos

Untuk periode ini, bantuan disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras, berbeda dari pola bertahap 10 kilogram per bulan pada periode sebelumnya.
Total alokasi cadangan pangan pemerintah (CPP) yang disiapkan untuk penugasan ini mencapai 997.200 ton beras. Pemerintah menargetkan seluruh proses distribusi rampung secara menyeluruh pada akhir September 2026.






