Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 9 hingga 10 September 2026. Tindakan penyidikan tersebut dilakukan karena KPK menduga Sekda Banyumas mengetahui praktik dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan ruang Sekda berkaitan langsung dengan dugaan adanya rekomendasi jalur masuk bagi calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang pelicin.
"Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," ujar Budi Prasetyo.
Penetapan Enam Tersangka di Lingkungan Unsoed
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelah penindakan tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan Disiapkan

Para tersangka meliputi Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Selain unsur pimpinan kampus, KPK juga menetapkan keponakan Rektor bernama Mulyono, serta dua pihak perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Aliran Dana Jalur Masuk dan Pembelian Aset
Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK menemukan sejumlah modus penerimaan uang secara terpisah oleh para petinggi universitas sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Norman bersama Dian dan Adhi diduga memeras orang tua calon mahasiswa hingga mencapai Rp650 juta untuk kuota masuk Fakultas Kedokteran. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa bersangkutan pada akhirnya tetap dinyatakan tidak lolos.
KPK Geledah 6 Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Suap Rektor Unsoed

Sementara itu, Rektor Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menampung setoran dari orang tua calon mahasiswa baru dengan nilai total Rp680 juta. Uang tersebut kemudian dialihkan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto. Akses kelulusan itu diberikan setelah Eko menerima uang senilai Rp1,12 miliar dari seorang perantara yang berprofesi sebagai guru selama kurun 2025–2026.






