Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, tim penyidik melanjutkan penindakan dengan menggeledah enam lokasi berbeda di Jawa Tengah pada 9–10 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa separuh dari total lokasi yang digeledah merupakan kediaman para pejabat pimpinan universitas. Tiga lokasi tersebut meliputi rumah dinas atau kediaman pribadi Plt Wakil Rektor Bidang Akademik, Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, serta Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas.
Dari rangkaian penggeledahan selama dua hari itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen fisik dan perangkat elektronik. Bukti-bukti tersebut langsung disita karena memuat data yang berkaitan erat dengan dugaan praktik penitipan calon mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Bobotoh Dilarang ke GBK, Polisi Siapkan 3 Titik Penyekatan

Peran Tersangka dan Modus Aliran Dana
Penggeledahan ini memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua orang perantara yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Berdasarkan temuan penyidik, modus penerimaan uang tidak resmi ini melibatkan beberapa skema transaksi:
Proyek PSEL Serang Raya Siap Olah 1.161 Ton Sampah Jadi Listrik

- Norman diduga memanfaatkan perantara Dian dan Adhi untuk memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta demi menjanjikan kelulusan di Fakultas Kedokteran, meski pada akhirnya calon mahasiswa tersebut tetap tidak dinyatakan lolos seleksi.
- Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menampung uang dari orang tua calon mahasiswa sepanjang periode 2025–2026 dengan total mencapai Rp680 juta. Dana tersebut kemudian dibelanjakan tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
- Sodiq juga diduga memberikan wewenang persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik tersebut mengumpulkan uang senilai Rp1,12 miliar dari seorang pengepul berprofesi guru dalam kurun waktu 2025–2026.
Saat ini, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh dari enam lokasi penggeledahan di Jawa Tengah sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.






