Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah. Seorang guru sekolah menengah atas (SMA) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga berperan sebagai koordinator yang menghimpun calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut.
Keterlibatan pihak luar dari kalangan pendidik ini mengemuka setelah tim penyidik KPK melakukan rangkaian penggeledahan pada 9–10 September 2026, termasuk mendatangi kediaman guru yang bersangkutan di Tasikmalaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi temuan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9/2026). "Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," ujar Budi.
Aliran Dana Pengepul dan Akses Persetujuan Rektor
Dalam konstruksi perkara yang didalami lembaga antirasuah, peran pengepul berkorelasi langsung dengan penerimaan sejumlah uang oleh pejabat kampus. KPK menduga Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto menerima uang sebesar Rp 1,12 miliar sepanjang rentang waktu 2025–2026 dari pengepul yang berprofesi sebagai guru tersebut.
Bobotoh Dilarang ke GBK, Polisi Siapkan 3 Titik Penyekatan

Setelah penerimaan uang tersebut, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq diduga memberikan akses persetujuan kelulusan calon mahasiswa kepada Eko guna meloloskan nama-nama yang disetorkan.
Pengusutan peran perantara dan pengepul ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 20 Agustus 2026 terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Sehari usai penindakan tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan seleksi mahasiswa baru.
Para tersangka terdiri atas Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik), Mulyono (keponakan Sodiq), serta dua pihak perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Proyek PSEL Serang Raya Siap Olah 1.161 Ton Sampah Jadi Listrik

Ragam Modus Seleksi Mahasiswa Baru Unsoed
Selain penerimaan dana miliaran rupiah melalui jalur pengepul guru, penyidik KPK memetakan beberapa pola penyimpangan lain di lingkungan rektorat selama periode 2025–2026.
Pada klaster pemerasan, Prof. Norman Arie Prayogo melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto diduga memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp 650 juta dengan iming-iming kelulusan di Fakultas Kedokteran Unsoed. Kendati uang telah diserahkan, calon mahasiswa bersangkutan tetap tidak diloloskan.
Sementara itu, Rektor Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menampung setoran uang dari para orang tua calon mahasiswa baru hingga terkumpul Rp 680 juta. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya diatasnamakan Mulyono.






