Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah membongkar aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB', Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam operasional kasino.
Pengungkapan arena perjudian ini bermula ketika penyidik Polda Maluku tengah melakukan penyelidikan kasus perjudian lain di wilayah Jawa Tengah. Saat mendalami target awal di lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di Gedung 'SB' yang terbukti menjadi tempat praktik judi dengan ragam permainan, termasuk baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan.
Harta Karun Emas 30.000 Ton di Banten Bikin Heboh, Dirampok Asing

Sebanyak 71 orang diamankan dari lokasi penggerebekan. Dari jumlah tersebut, penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka diketahui memegang peran operasional yang terstruktur, meliputi kasir, pembagi kartu, penukar chip, teknisi arena, petugas pelayanan, hingga operator kamera pengawas (CCTV).
Penerbangan di Bandara Soetta Ditutup Sementara, Warga Cari Tiket Kereta-Bus

Dalam operasi penindakan ini, tim gabungan turut menyita uang tunai senilai Rp1.048.273.000 sebagai barang bukti. Aparat juga mengamankan berbagai sarana perjudian dan perangkat elektronik dari tempat kejadian perkara, antara lain meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, komputer, puluhan telepon seluler, serta instalasi perangkat CCTV.






