Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 6 Sep 2026 - 09.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Tinggi Militer Jakarta memangkas hukuman pidana penjara sekaligus membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan tingkat banding ini memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer tertanggal Sabtu, 5 September 2026, putusan banding perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengubah vonis pengadilan tingkat pertama bagi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Dalam amar banding, hukuman bui untuk Serda Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, hukuman bagi Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono disunat dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Pengadilan tingkat banding juga menganulir pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan hakim tingkat pertama kepada kedua prajurit tersebut.

Adapun hukuman untuk dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi pidana 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

Gempa M 4,4 Guncang Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan

Gempa M 4,4 Guncang Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan

Peran Terdakwa dan Dampak terhadap Korban

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap peran masing-masing pelaku. Edi bertindak memprovokasi terdakwa lain, sementara Budhi berinisiatif melakukan penyiraman sekaligus meracik cairan air keras. Kapten Nandala, yang berpangkat perwira dan semestinya mencegah insiden, justru ikut merencanakan aksi penyerangan. Nandala bersama Sami juga turut melacak keberadaan korban sebelum eksekusi dilakukan.

Serangan air keras tersebut mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada kulit dan kecacatan permanen pada indra penglihatan hingga ia tidak dapat membaca lagi.

Baca Juga

209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Sebelumnya, pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa di antaranya pengakuan perbuatan, catatan belum pernah dihukum, rekam jejak penugasan, serta permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan pihak korban.

Desakan Pengawasan dari Koalisi Sipil

Keringanan hukuman dan pembatalan pemecatan dinas militer ini dinilai mengabaikan beratnya kerugian yang ditanggung korban. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)鈥攌oalisi yang beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia鈥攎enyoroti proses peradilan tersebut.

TAUD meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara transparan. Koalisi juga mendesak penonaktifan pimpinan Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas dugaan proses peradilan yang dinilai mengabaikan prinsip independensi, imparsialitas, integritas, dan rasa keadilan bagi korban.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNI

Berita Terbaru Lainnya

Gempa M 4,4 Guncang Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno HattaWarga Pondok Cabe Tangsel Terdampak Sebaran Hujan Abu Gunung Anak KrakatauLegislator PDIP Minta Penyidik PNS Proaktif Telaah Kasus Keracunan MBGTemuan Keracunan MBG Diproses Hukum, Legislator Dorong Investigasi Tiap Kejadian209 Penerbangan di Soetta Terdampak Akibat Abu Vulkanik Anak KrakatauSuara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran NyataBarak Militer Meledak, 2 Orang Tewas-14 Dilarikan ke Rumah Sakit

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap