Pengadilan Tinggi Militer Jakarta memangkas hukuman pidana penjara sekaligus membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan tingkat banding ini memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer tertanggal Sabtu, 5 September 2026, putusan banding perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengubah vonis pengadilan tingkat pertama bagi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Dalam amar banding, hukuman bui untuk Serda Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, hukuman bagi Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono disunat dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Pengadilan tingkat banding juga menganulir pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan hakim tingkat pertama kepada kedua prajurit tersebut.
Adapun hukuman untuk dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi pidana 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Gempa M 4,4 Guncang Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan

Peran Terdakwa dan Dampak terhadap Korban
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fakta persidangan sebelumnya mengungkap peran masing-masing pelaku. Edi bertindak memprovokasi terdakwa lain, sementara Budhi berinisiatif melakukan penyiraman sekaligus meracik cairan air keras. Kapten Nandala, yang berpangkat perwira dan semestinya mencegah insiden, justru ikut merencanakan aksi penyerangan. Nandala bersama Sami juga turut melacak keberadaan korban sebelum eksekusi dilakukan.
Serangan air keras tersebut mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada kulit dan kecacatan permanen pada indra penglihatan hingga ia tidak dapat membaca lagi.
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Sebelumnya, pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa di antaranya pengakuan perbuatan, catatan belum pernah dihukum, rekam jejak penugasan, serta permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan pihak korban.
Desakan Pengawasan dari Koalisi Sipil
Keringanan hukuman dan pembatalan pemecatan dinas militer ini dinilai mengabaikan beratnya kerugian yang ditanggung korban. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)鈥攌oalisi yang beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia鈥攎enyoroti proses peradilan tersebut.
TAUD meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara transparan. Koalisi juga mendesak penonaktifan pimpinan Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas dugaan proses peradilan yang dinilai mengabaikan prinsip independensi, imparsialitas, integritas, dan rasa keadilan bagi korban.






