Warga menyambut positif kewajiban operator seluler untuk mengamankan sisa kuota data internet pengguna agar tidak hangus begitu masa aktif berakhir. Di sisi lain, masyarakat menuntut implementasi nyata di lapangan dan mendesak pemerintah memastikan operator tidak mengakali regulasi tersebut dengan menaikkan harga paket.
Aturan perlindungan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan. Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 sebagai pedoman resmi pelaksanaan bagi operator telekomunikasi.
Sejumlah warga menilai penghapusan masa hangus kuota sudah semestinya diterapkan sejak lama. Warga Kota Depok, Raka Gunara (28), menyatakan bahwa transaksi paket data didasarkan pada besaran kuota yang dibeli, bukan batas waktu pemakaian. Dengan pola penggunaan yang kerap beralih ke jaringan Wi-Fi, sisa kuota dinilai menjadi hak milik konsumen yang harus tetap dapat diteruskan ke periode berikutnya.
Temuan Keracunan MBG Diproses Hukum, Legislator Dorong Investigasi Tiap Kejadian

Kritik terhadap sistem kuota hangus juga disampaikan oleh Aini Tartinia. Menurutnya, pemotongan kuota sisa yang sudah dibayar lunas merugikan hak konsumen, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang menyisihkan anggaran terbatas setiap bulan demi membeli paket data.
Dari sisi kebutuhan teknis harian, warga Kabupaten Bogor, Giffar, menyarankan operator menyediakan skema penyimpanan kuota yang otomatis aktif kembali saat masa berlaku diperpanjang. Ia juga mengusulkan adanya opsi pembelian masa aktif terpisah dengan harga lebih terjangkau tanpa harus dipaketkan dengan kuota tambahan. Bagi pengguna seperti Bunga dan Nana di Cawang, Jakarta Timur, akumulasi kuota sisa dinilai sangat meringankan karena mereka tidak perlu terus-menerus membeli paket baru dalam volume besar.
209 Penerbangan di Soetta Terdampak Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Agar kebijakan ini berjalan efektif, ketegasan pengawasan menjadi sorotan. Warga Jakarta Timur, Firda Rahmawan, berharap pemerintah berani menjatuhkan sanksi bagi operator yang mengabaikan regulasi tersebut, sekaligus memastikan para penyedia layanan tidak memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan tarif paket internet secara sepihak.






