Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kesehatan untuk bergerak proaktif menelaah rentetan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.
Pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut menyambut positif keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang telah menyerahkan penanganan dugaan keracunan MBG kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, peristiwa keracunan yang menimpa para siswa sudah terjadi puluhan kali sehingga tidak boleh dibiarkan berulang tanpa sanksi yang tegas.
"Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG yang terus berulang di berbagai daerah. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi sehingga proses penegakan hukum, baik pidana dan administrasi harus sudah berjalan untuk menjadi efek jera," ujar Gus Falah, Minggu (6/9/2026).
Gempa M 4,4 Guncang Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan

Gus Falah merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memuat sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan. Bentuk sanksi administrasi dapat berupa pengenaan denda, pembekuan izin operasional, hingga kewajiban ganti rugi. Selain itu, penindakan juga dapat merujuk pada ketentuan dalam KUHPidana baru serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Agar proses evaluasi dan penindakan berjalan cepat, Gus Falah meminta PPNS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung turun melakukan telaah awal di lapangan terhadap setiap temuan kasus keracunan.
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kepastian adanya unsur pidana dalam kasus-kasus tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterimanya, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik dapur penyedia makanan yang memicu masalah kesehatan, dengan beberapa di antaranya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum. Apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," tutur Sudaryono usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).






