Informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju, Korea Selatan, tengah ditelusuri oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan menyusul maraknya kabar mengenai pengiriman dan perekrutan ilegal yang beredar di media sosial.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyatakan pihaknya bergerak menindaklanjuti temuan tersebut dengan menjalin koordinasi bersama instansi terkait. Langkah ini melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kementerian terkait untuk memverifikasi kebenaran informasi yang berkembang.
Hingga Minggu saat dikonfirmasi di Jakarta, Bareskrim Polri mengonfirmasi belum menerima laporan resmi perihal dugaan TPPO di wilayah tersebut. Nurul menjelaskan bahwa alur penanganan laporan umumnya masuk melalui P2MI ataupun BP2MI sebelum dikoordinasikan lebih lanjut dengan perwakilan di Korea Selatan. Meski demikian, penelusuran tetap berjalan tanpa menunggu aduan formal masuk.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Kabar dugaan TPPO ini bermula dari unggahan akun Instagram @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan bermukim di Jeju. Akun tersebut mengungkap dugaan praktik perdagangan manusia di kawasan Seogwipo yang disinyalir digerakkan oleh seorang WNI yang juga menetap di Pulau Jeju. Terduga pelaku disebut menarik tarif sekitar 7 juta Won atau setara lebih dari Rp90 juta untuk memberangkatkan setiap orang dari Indonesia ke wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diunggah akun tersebut, diperkirakan ratusan hingga lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setibanya di sana, sebagian WNI dilaporkan mengajukan status pengungsi, sementara sebagian lainnya bekerja secara nonprosedural atau ilegal. Beberapa orang di antaranya juga dilaporkan sempat ditolak masuk saat melewati pemeriksaan imigrasi dan langsung dikembalikan ke tanah air.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Pengunggah narasi tersebut mengaku sempat mengirimkan laporan melalui surat elektronik ke Kantor Imigrasi Jeju dan mendapat balasan bahwa laporan akan diproses. Upaya juga sempat dilakukan dengan menghubungi KBRI di Korea Selatan, tetapi penanganan kasus pidana mengharuskan korban langsung membuat laporan ke Kantor Polisi Seogwipo. Kendala muncul di lapangan karena sebagian korban berstatus imigran tanpa dokumen resmi, sehingga takut untuk melapor secara mandiri ke kantor polisi setempat.






