Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda puluhan ribu hektare wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan, memicu perhatian pelaku pasar modal terkait kelangsungan perdagangan di bursa karbon (IDX Carbon). Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mengenai sejauh mana bencana lingkungan ini memengaruhi transaksi dan pasokan unit karbon yang tercatat di bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa kebakaran hutan berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon di masa mendatang. Namun, untuk aktivitas perdagangan saat ini, BEI belum melihat dampak yang signifikan terhadap laju transaksi pasar sekunder.
Bagaimana Mekanisme Pasar Menghadapi Dampak Karhutla?
Perdagangan karbon di pasar modal beroperasi menggunakan sistem berbasis vintage, yaitu perdagangan unit karbon yang telah dihasilkan dan diverifikasi dari periode waktu tertentu sebelumnya. Karena BEI hanya bertindak sebagai fasilitator perdagangan di pasar sekunder, transaksi yang berlangsung saat ini memperdagangkan kredit karbon yang sudah terbit dari kinerja masa lalu, bukan penyerapan emisi yang berjalan secara real-time.
Sistem perdagangan di BEI terintegrasi langsung dengan pemerintah melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kerusakan tutupan hutan akibat karhutla di Kalimantan diproyeksikan baru akan memengaruhi penerbitan serta suplai unit karbon baru yang akan didaftarkan ke SRUK pada periode evaluasi mendatang.
Lahan Bekas Karhutla Langsung Ditanam Sawit, DPR Minta Aparat Selidiki

Pengukuran mengenai besaran dampak kebakaran terhadap kapasitas penyerapan karbon di setiap proyek konsesi nantinya diserahkan sepenuhnya kepada otoritas serta lembaga independen yang berwenang.
Kinerja IDX Carbon dan Integrasi Proyek Kehutanan
Hingga saat ini, perdagangan di bursa karbon mencatatkan volume transaksi sebesar 1,9 juta ton CO2e dengan nilai transaksi kumulatif mencapai Rp 93,8 miliar. Aktivitas perdagangan tersebut melibatkan 159 entitas pengguna jasa dan mencakup 10 proyek yang telah terdaftar.
Integrasi antara BEI dan SRUK diperkuat dengan peresmian Indonesia Forestry Carbon Hub oleh Kementerian Kehutanan sebagai pusat perdagangan karbon sektor kehutanan nasional. Langkah ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, terdapat empat proyek kehutanan yang masuk ke dalam skema Indonesia Forestry Carbon Hub:
Mendag Sebut Produk Asing Kuasai Pasar RI Berkat Iklan, Modal Besar

- PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899).
- PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477).
- PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591).
- Proyek perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang berada di bawah binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Penegakan Hukum dan Sanksi Perusahaan Terdampak Karhutla
Seiring dengan evaluasi dampak lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif per 25 Agustus 2026 terhadap enam perusahaan yang terbukti mengalami karhutla di area kerjanya di Kalimantan. Total luas lahan yang terbakar di area konsesi keenam entitas tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Dari total luasan terbakar tersebut, sebaran area konsesi yang dikenai sanksi meliputi:
- PT WEL di Kalimantan Barat dengan luas terbakar 760,51 hektare.
- PT MPK di Kalimantan Barat dengan luas terbakar 394,83 hektare.
- PT WSP di Kalimantan Barat dengan luas terbakar 107,70 hektare.
- PT FI di Kalimantan Barat dengan luas terbakar 95,87 hektare.
- PT PSR di Kalimantan Timur dengan luas terbakar 82,26 hektare.
- PT NES di Kalimantan Tengah dengan luas terbakar 70,38 hektare.
Langkah penegakan hukum dan audit lapangan ini menjadi rujukan utama bagi otoritas terkait untuk menghitung ulang baseline emisi serta kelaikan penerbitan unit karbon baru dari wilayah konsesi terdampak di masa depan.






