Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Tindakan penyitaan ini dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah guna mendalami aliran dana pengamanan jalan angkut atau hauling batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kasus korupsi di sektor pertambangan ini diketahui turut menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain menelusuri keterlibatan pihak-pihak perorangan, KPK saat ini telah resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam sengkarut perkara tersebut.
Peran Korporasi dan Pemulihan Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dan penyitaan uang senilai miliaran rupiah tersebut dikembangkan untuk membongkar peran dari ketiga korporasi yang telah menyandang status tersangka. Langkah penetapan tersangka korporasi beserta penyitaan aset, termasuk uang tunai dari Ahmad Ali, diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Real Madrid vs Inter Milan dan Romantisme Jose Mourinho di Santiago Bernabeu

Budi menuturkan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh seorang penyelenggara negara. Penerimaan gratifikasi tersebut diduga dihitung berdasarkan tarif per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar. Dalam skema ini, korporasi-korporasi terkait diduga memiliki peran aktif dan terstruktur dalam penyaluran dana gratifikasi.
Modus Pungutan Liar Berkedok Pengamanan
Pelacakan aliran dana oleh tim penyidik kini difokuskan untuk mengurai modus dugaan pungutan liar yang disamarkan sebagai biaya jasa pengamanan pada fasilitas jalan angkut batu bara. Praktik ini menyasar jalur perlintasan logistik tambang yang vital di daerah tersebut.
Klarifikasi AHY soal Pidato Sebut Kekuasaan Memiliki Batas Waktu di Hadapan Prabowo

Untuk mendalami konstruksi perkara, penyidik KPK memeriksa secara rinci sistem pungutan yang diberlakukan atas penggunaan akses jalan hauling dari area tambang menuju dermaga. Jumlah pungutan yang ditarik tersebut kemudian dicocokkan dan diverifikasi langsung dengan volume muatan batu bara yang diangkut.
Keterangan terkait penanganan perkara gratifikasi dan penyitaan aset ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/9/2026).






