Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan saham terhadap 72 emiten. Keputusan penangguhan transaksi ini diambil lantaran puluhan perusahaan tersebut belum merilis Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026. Penangguhan perdagangan ini berlaku bagi emiten yang tercatat gagal mematuhi tenggat waktu pelaporan yang telah ditetapkan oleh otoritas bursa.
Sebelum menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan, pihak BEI telah melakukan pemantauan ketat terhadap kepatuhan pelaporan masing-masing emiten. Berdasarkan hasil pemantauan otoritas bursa hingga tanggal 29 Juli 2026, tercatat masih terdapat 72 perusahaan yang belum juga menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Selain belum menyerahkan laporan keuangan, puluhan emiten tersebut juga diketahui belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada pihak bursa.
Atas keterlambatan tersebut, BEI sebelumnya telah memberikan sanksi teguran secara formal kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. BEI menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III kepada para emiten yang lalai dalam memenuhi kewajiban pelaporannya. Tidak hanya berupa surat peringatan, otoritas bursa juga mengenakan sanksi denda administratif dengan nilai sebesar Rp150 juta. Denda ini wajib dibayarkan oleh perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim maupun yang belum melunasi denda keterlambatan penyampaian laporan pada periode sebelumnya.
17 Tahun Indonesia Eximbank (LPEI) Dorong Ekspor Nasional

Tindakan suspensi terhadap 72 emiten ini merupakan tindak lanjut langsung dari otoritas bursa atas ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi BEI dalam menindak tegas perusahaan tercatat yang tidak mematuhi kewajiban administratif di pasar modal. Penerapan sanksi ini dilakukan secara terukur sesuai dengan tahapan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan publik.
Secara lebih rinci, langkah penghentian sementara ini mengacu pada ketentuan poin II.6.4 dalam Peraturan Bursa Nomor I-H. Berdasarkan regulasi tersebut, BEI memiliki wewenang penuh untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek sebuah perusahaan. Kewenangan suspensi ini dapat dieksekusi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan berakhir, perusahaan tercatat masih belum memenuhi kewajiban penyerahan laporan dan/atau belum membayar denda administratif yang dikenakan.
Dari total 72 perusahaan yang masuk dalam daftar sanksi BEI, terdapat empat emiten yang sebelumnya masih mencatatkan aktivitas transaksi oleh investor. Keempat perusahaan tersebut sebelumnya masih aktif diperdagangkan, baik di pasar reguler maupun di pasar tunai. Namun, akibat kegagalan memenuhi kewajiban, BEI akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi suspensi baru terhadap keempat emiten aktif tersebut.
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Penghentian sementara perdagangan saham untuk keempat emiten yang sebelumnya aktif ini mulai diberlakukan secara efektif sejak Sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Adapun keempat emiten yang perdagangan sahamnya resmi dihentikan oleh bursa adalah PT Tri Banyan Tirta Tbk dengan kode saham ALTO dan PT Arkha Jayanti Persada Tbk dengan kode saham ARKA. Selain itu, sanksi serupa juga diterapkan pada saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT).
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi pada 68 perusahaan tercatat lainnya yang juga masuk dalam daftar 72 emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Sebanyak 68 perusahaan tersebut dinyatakan tetap berada dalam status suspensi yang sudah berlaku sebelumnya. Status penghentian sementara perdagangan saham bagi puluhan emiten ini berlaku secara menyeluruh, baik di seluruh pasar maupun di pasar reguler dan pasar tunai, karena mereka belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan bursa.






