Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan saham terhadap 72 emiten. Keputusan penangguhan transaksi ini diambil lantaran puluhan perusahaan tersebut belum merilis Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026. Penangguhan perdagangan ini berlaku bagi emiten yang tercatat gagal mematuhi tenggat waktu pelaporan yang telah ditetapkan oleh otoritas bursa.








