Peluang kepemilikan gerai ritel modern kian diminati oleh para pelaku usaha. Alfamart membuka kesempatan kemitraan waralaba (franchise) bagi masyarakat yang ingin menjalankan bisnis minimarket melalui skema terstandarisasi. Calon mitra dapat memilih beberapa model kerja sama yang disesuaikan dengan modal, ketersediaan bangunan, hingga status operasional toko.
Berdasarkan informasi resmi perusahaan, terdapat setidaknya tiga jenis skema kemitraan yang dapat dipilih.
Tiga Pilihan Skema Waralaba
Skema pertama adalah pembukaan gerai baru. Calon mitra mengusulkan lokasi usaha baru yang kemudian dinilai oleh pihak ritel. Pada model ini, penyedia waralaba menawarkan tipe rak yang disesuaikan dengan kapasitas modal dan dimensi bangunan. Biaya waralaba (franchise fee) dipatok sebesar Rp45 juta untuk masa kontrak 5 tahun.
Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Skema kedua menyasar konversi toko kelontong atau minimarket lokal yang ingin memperluas skala bisnis. Dalam skema ini, barang dagangan yang sudah ada di toko lokal dapat diakui sebagai stok awal pembukaan gerai. Selain itu, rak eksisting milik mitra bisa dimanfaatkan untuk memangkas biaya investasi awal, sepanjang memenuhi standar spesifikasi gerai Alfamart.
Skema ketiga adalah pengambilalihan (take over) gerai yang sudah beroperasi. Calon mitra dapat membeli paket gerai aktif dengan modal mulai dari Rp800 juta. Paket ini mencakup franchise fee Rp45 juta untuk 5 tahun, peralatan toko, penyejuk udara (AC), mesin kasir (cash register), serta sistem informasi ritel terpadu.
Skema Royalti dan Syarat Legalitas
Setiap mitra dikenakan potongan royalti progresif bulanan yang dihitung dari total penjualan bersih belum termasuk pajak. Rincian persentase royalti mencakup:
Lotte Serap Talenta Lokal Lewat Global Job Fair 2026

- Penjualan bersih Rp0 hingga Rp150.000.000: 0%
- Penjualan bersih Rp150.000.001 hingga Rp175.000.000: 1%
- Penjualan bersih Rp175.000.001 hingga Rp200.000.000: 2%
- Penjualan bersih Rp200.000.001 hingga Rp250.000.000: 3%
- Penjualan bersih di atas Rp250.000.001: 4%
Untuk memenuhi persyaratan awal, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki badan usaha berbadan hukum seperti CV, PT, Koperasi, atau Yayasan. Lokasi usaha yang disiapkan harus memiliki luas area penjualan minimal 100 m虏 (di luar ruang administrasi dan gudang), dengan total luas lahan berkisar antara 150 m虏 hingga 250 m虏.
Mitra juga harus melengkapi perizinan usaha sesuai regulasi daerah setempat, termasuk Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, dan IUTM, serta menyepakati seluruh sistem operasional yang berlaku.






