Akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan perbankan maupun perusahaan multifinance sangat bergantung pada riwayat kelancaran pinjaman dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Catatan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking ini kini memiliki cakupan lebih luas setelah OJK mewajibkan penyelenggara pinjaman daring atau P2P lending untuk turut melaporkan data transaksi peminjam ke dalam sistem.
Keterhubungan data tersebut membuat rekam jejak pinjaman online langsung memengaruhi reputasi finansial individu. Sebelum kewajiban pelaporan ini ditegaskan, dampak tunggakan digital sudah dirasakan di sektor riil. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) sempat ditolak akibat buruknya skor kredit pemohon yang tersandung tunggakan pinjol. Di samping urusan kredit perumahan, OJK juga sempat menyoroti fenomena pelamar kerja yang gagal lolos seleksi penerimaan karyawan karena memiliki riwayat kredit bermasalah di SLIK.
Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
Berdasarkan informasi dari laman Pegadaian, skor kolektibilitas dalam SLIK OJK terbagi menjadi lima tingkatan:
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

- Skor 1: Riwayat kredit paling baik (lancar).
- Skor 2: Riwayat kredit dalam perhatian khusus.
- Skor 3: Kredit kurang lancar.
- Skor 4: Kredit diragukan.
- Skor 5: Kredit macet.
Lembaga perbankan umumnya hanya memproses pengajuan pinjaman dari debitur yang berada pada tingkatan skor 1 dan 2. Sementara itu, nasabah yang terdaftar pada kategori skor 3, 4, dan 5 diwajibkan melakukan pembersihan status kredit terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fasilitas pinjaman baru.
Langkah Memeriksa dan Memperbaiki Riwayat Kredit
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data riwayat kredit secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Jika ditemukan catatan negatif atau tunggakan yang belum terselesaikan, langkah utama untuk memulihkannya adalah melunasi seluruh kewajiban pinjaman yang tertunggak kepada lembaga keuangan terkait.
Apabila catatan buruk muncul akibat kekeliruan administrasi atau data yang tidak sesuai, debitur perlu segera menghubungi dan melaporkan masalah tersebut kepada pihak lembaga keuangan yang bersangkutan.
Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui setelah debitur menuntaskan kewajiban pembayaran atau memenuhi langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan data pada sistem SLIK OJK lazimnya memakan waktu maksimal 30 hari sejak proses pelunasan dilakukan. Untuk mempercepat proses administrasi atau pembuktian saat mengajukan permohonan kredit baru ke bank, debitur disarankan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) resmi dari pihak kreditur.






