Aktivitas pembakaran dan penumpukan limbah di sempadan Sungai Cisadane memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan dan pasokan air bersih warga Tangerang Selatan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menutup dan mengevaluasi operasional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co yang berada di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Fasilitas pengolahan sampah swasta tersebut menampung sekitar 100 ton sampah tanpa pemilahan yang memadai, sekaligus menjalankan praktik pembakaran sampah rumah tangga langsung di bibir Sungai Cisadane. Keberadaan lokasi pembakaran ini dinilai sangat berisiko mengingat aliran Cisadane merupakan sumber air baku vital bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, di samping adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyampaikan bahwa persoalan ini harus menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk mengaudit seluruh dokumen dan proses perizinan lingkungan. Menurutnya, meski perusahaan swasta diperbolehkan mengelola sampah, kepatuhan mutlak terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan regulasi lingkungan hidup tidak dapat ditawar.
"Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan," tutur Wahyu.
Candi Arjuna, Antara Sakralitas Kuno dan Deru Pariwisata Modern

WALHI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun tangan menegakkan hukum lingkungan secara menyeluruh, baik kepada pihak korporasi pengelola maupun jajaran pemerintah daerah yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan tata ruang.
"Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami," tegas Wahyu.
Catatan operasional menunjukkan TPST Abu & Co telah beraktivitas sejak 1992, jauh sebelum Tangerang Selatan dimekarkan menjadi kota otonom. Meski sudah berjalan selama puluhan tahun, fasilitas ini diduga tetap berjalan di kawasan yang tidak semestinya secara zonasi lingkungan hidup.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk terjun langsung ke lapangan memeriksa kondisi faktual TPST Abu & Co.
Kesaksian Penumpang, Kapal Virgo Transport 8 Miring dengan Cepat

Pilar menyatakan pihaknya siap mengambil langkah evaluasi bersama instansi terkait jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran aturan. Pemkot Tangsel juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan langkah penanganan yang diambil tidak keliru secara regulasi.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan, bisa dievaluasi oleh dinas terkait," ujar Pilar, Jumat (12/9/2026).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana memanggil pihak pengelola TPST Abu & Co setelah laporan hasil verifikasi lapangan dari DLH Tangsel rampung disusun.






