Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co di Sempadan Cisadane

Marthen PalutunganDiterbitkan 14 Sep 2026 - 00.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co di Sempadan Cisadane
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Aktivitas pembakaran dan penumpukan limbah di sempadan Sungai Cisadane memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan dan pasokan air bersih warga Tangerang Selatan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menutup dan mengevaluasi operasional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co yang berada di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Fasilitas pengolahan sampah swasta tersebut menampung sekitar 100 ton sampah tanpa pemilahan yang memadai, sekaligus menjalankan praktik pembakaran sampah rumah tangga langsung di bibir Sungai Cisadane. Keberadaan lokasi pembakaran ini dinilai sangat berisiko mengingat aliran Cisadane merupakan sumber air baku vital bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, di samping adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.

Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyampaikan bahwa persoalan ini harus menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk mengaudit seluruh dokumen dan proses perizinan lingkungan. Menurutnya, meski perusahaan swasta diperbolehkan mengelola sampah, kepatuhan mutlak terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan regulasi lingkungan hidup tidak dapat ditawar.

"Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan," tutur Wahyu.

Baca Juga

Candi Arjuna, Antara Sakralitas Kuno dan Deru Pariwisata Modern

Candi Arjuna, Antara Sakralitas Kuno dan Deru Pariwisata Modern

WALHI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun tangan menegakkan hukum lingkungan secara menyeluruh, baik kepada pihak korporasi pengelola maupun jajaran pemerintah daerah yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan tata ruang.

"Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami," tegas Wahyu.

Catatan operasional menunjukkan TPST Abu & Co telah beraktivitas sejak 1992, jauh sebelum Tangerang Selatan dimekarkan menjadi kota otonom. Meski sudah berjalan selama puluhan tahun, fasilitas ini diduga tetap berjalan di kawasan yang tidak semestinya secara zonasi lingkungan hidup.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk terjun langsung ke lapangan memeriksa kondisi faktual TPST Abu & Co.

Baca Juga

Kesaksian Penumpang, Kapal Virgo Transport 8 Miring dengan Cepat

Kesaksian Penumpang, Kapal Virgo Transport 8 Miring dengan Cepat

Pilar menyatakan pihaknya siap mengambil langkah evaluasi bersama instansi terkait jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran aturan. Pemkot Tangsel juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan langkah penanganan yang diambil tidak keliru secara regulasi.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan, bisa dievaluasi oleh dinas terkait," ujar Pilar, Jumat (12/9/2026).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana memanggil pihak pengelola TPST Abu & Co setelah laporan hasil verifikasi lapangan dari DLH Tangsel rampung disusun.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

tangerang selatan

Berita Terbaru Lainnya

Candi Arjuna, Antara Sakralitas Kuno dan Deru Pariwisata ModernKesaksian Penumpang, Kapal Virgo Transport 8 Miring dengan CepatSistem Ganjil Genap BBM Bersubsidi Mulai Diterapkan di Seluruh SPBU Sulawesi SelatanLotte Serap Talenta Lokal Lewat Global Job Fair 2026Literasi Digital Bantu Perempuan Pelaku Usaha Rumahan Perluas PasarAntrean BBM di Sejumlah SPBU Makassar Mulai MelandaiPertamina Terapkan Ganjil Genap di SPBU Sulsel Atasi Antrean BBMBRICS Dorong Pembentukan Bursa Gandum Bersama demi Ketahanan Pangan Global

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap