PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan mekanisme pelat nomor ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai penumpukan dan antrean panjang kendaraan yang terjadi di SPBU dalam beberapa hari terakhir.
Aturan tersebut mulai berjalan pada Minggu (13/9) dengan memprioritaskan kendaraan berpelat nomor ganjil. Sementara itu, giliran kendaraan dengan pelat nomor genap dijadwalkan mengisi BBM pada Senin (14/9).
Pemberlakuan sistem ini merespons langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang melayangkan surat resmi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM bertanggal 12 September 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga untuk menangani krisis antrean di lapangan.
BRICS Dorong Pembentukan Bursa Gandum Bersama demi Ketahanan Pangan Global

Aturan Pengisian Truk dan Batasan Indikator BBM
Selain memberlakukan pembatasan nomor polisi, Pemprov Sulsel meminta operasional pengisian BBM bagi kendaraan angkutan berat seperti truk dialihkan ke malam hari. Penjadwalan ulang ini dirancang agar aktivitas kendaraan besar tidak mengganggu arus lalu lintas serta mengurangi kepadatan di SPBU pada jam operasional siang hari.
Pengawasan terhadap konsumen kendaraan pribadi juga diperketat. Pengisian BBM bersubsidi kini dibatasi dan hanya diperkenankan bagi kendaraan yang indikator bahan bakar pada odometernya menunjukkan sisa satu bar atau kurang.
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman menjelaskan bahwa pembatasan indikator bahan bakar tersebut ditujukan untuk mencegah kepanikan pembelian (panic buying) serta praktik pengisian berulang oleh oknum tertentu.
Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Niat, Makna dan Tata Cara

Sanksi Ketat bagi Pengelola SPBU
Pemerintah daerah turut menyoroti manajemen teknis SPBU, khususnya kewajiban penempatan petugas operator pada setiap nozel pengisian demi mempercepat pelayanan. SPBU yang kedapatan mengabaikan standar penugasan operator diminta untuk segera dijatuhi sanksi.
Kasman menegaskan, SPBU yang tidak melakukan perbaikan operasional berisiko menghadapi tindakan tegas. Pengoperasian stasiun pengisian tersebut dapat diambil alih langsung oleh pihak Pertamina, disertai evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional yang dimiliki.






