Dua kelompok pekerja dari dua tenant berbeda di Summarecon Mall Bekasi (SMB) terlibat keributan fisik pada Senin (7/9) malam. Bentrokan antarkelompok tersebut dipicu oleh ulah seorang pekerja stan makanan ringan yang menggoda seorang sales promotion girl (SPG) stan produk air minum.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di area salah satu wahana bermain di kawasan mal. Keributan bermula ketika korban merasa tidak nyaman atas perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu pekerja tenant makanan ringan Toro-Toro. Merasa terganggu, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada atasannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, korban bersama atasannya mendatangi tempat kerja pelaku sekitar pukul 18.30 WIB untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya yang didasari rasa tertarik kepada korban. Pelaku juga telah menyampaikan permohonan maaf karena tindakannya menimbulkan rasa tidak nyaman.
23 Personel SAR Gabungan Cari Wartawan Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 22.20 WIB, ketika para pekerja bersiap pulang kerja, terjadi cekcok mulut antara rekan kerja SPG tersebut dan para pekerja tenant Toro-Toro di dekat pintu masuk area wahana bermain. Perdebatan verbal itu dengan cepat memanas hingga berkembang menjadi perkelahian fisik massal yang melibatkan sekitar 30 orang dari kedua belah pihak.
Keributan fisik antarkelompok tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh petugas keamanan mal sebelum meluas lebih jauh. Setelah situasi terkendali, pihak Manajemen Summarecon Mall Bekasi langsung melakukan mediasi dengan mempertemukan semua pihak yang terlibat.
AHY Tegaskan Demokrat Kawal RUU Pemilu demi Kesetaraan Hak Politik Rakyat

Proses mediasi berlangsung hingga rampung pada pukul 02.00 WIB keesokan paginya dan menghasilkan kesepakatan damai. Kedua kelompok sepakat untuk tidak lagi terlibat perselisihan maupun melakukan tindakan menggoda korban dan pekerja lainnya. Kesepakatan bersama itu dituangkan ke dalam surat perjanjian di atas meterai, dengan sanksi pemindahan area kerja bagi pihak yang melanggar. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, penanganan perkara diselesaikan secara internal dan tidak dilanjutkan ke pihak kepolisian.






