Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan yang selama ini belum terhimpun secara optimal. Salah satu potensi yang dibidik adalah dana fidyah dari umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena faktor usia lanjut (uzur) maupun sakit, dengan perkiraan mencapai Rp3 triliun per tahun.
Kalkulasi tersebut disampaikan Nasaruddin saat berbicara dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Ia menjelaskan bahwa perkiraan Rp3 triliun bersumber dari simulasi apabila sekitar 10 persen dari total populasi umat Islam di Indonesia tidak berpuasa dan menunaikan kewajiban fidyah sebesar Rp50 ribu per hari selama 30 hari penuh.
"Setiap tahun kita bisa mengumpulkan kurang lebih Rp3 triliun, tapi selama ini kita enggak pernah pungut," ujar Nasaruddin.
Shopee VIP Plus Dirilis, Tawarkan Paket untuk Belanja dan Hiburan

Selain fidyah bagi kalangan uzur dan sakit, Nasaruddin memaparkan potensi denda atas pelanggaran puasa lainnya, seperti hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar.
Ragam Potensi Dana Sosial Keagamaan
Nasaruddin turut merinci sejumlah instrumen dana sosial keagamaan lainnya yang bernilai puluhan triliun rupiah di luar zakat dan infak reguler. Nilai pembelian hewan kurban pada perayaan Iduladha diperkirakan menembus angka Rp32 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, potensi dana pelaksanaan akikah berdasarkan data angka kelahiran anak dari Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan mencapai Rp30 triliun per tahun.
Potensi lain berasal dari kewajiban pembayaran dam bagi sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia, yang ditaksir memiliki nilai perhimpunan hingga Rp1 triliun.
Nusron Blak-blakan soal Sawah Banten dan Bali Jadi Industri dan Vila

Integrasi Melalui LPDU
Untuk mengoptimalkan pengelolaan berbagai sumber dana tersebut, Kementerian Agama merancang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Berdasarkan data Kemenag, lembaga ini direncanakan mengintegrasikan peran sejumlah entitas yang sudah berjalan, meliputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nasaruddin menyebutkan, perhitungan kasar menunjukkan LPDU berpeluang mengumpulkan dana keagamaan setidaknya Rp1.000 triliun secara keseluruhan. Nantinya, dana yang diproyeksikan terkelola berkisar Rp500 triliun per tahun dan akan dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi, hingga pembangunan sosial masyarakat.






