Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti derasnya laju alih fungsi lahan sawah di sejumlah daerah yang menjadi ganjalan besar bagi perlindungan ketahanan pangan nasional. Nusron memaparkan contoh konkret pergeseran peruntukan lahan produktif tersebut, khususnya di Provinsi Banten dan Bali.
Di Banten, area persawahan tercatat banyak yang terkonversi menjadi kawasan industri serta perumahan. Sementara itu, lahan sawah di Bali mengalami tekanan akibat ekspansi sektor pariwisata, dengan banyaknya sawah yang beralih fungsi menjadi vila, hotel, hingga restoran, terutama fenomena restoran di tengah sawah di kawasan Kabupaten Badung.
Secara nasional, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebenarnya telah menembus 87,52 persen. Cakupan luasan tersebut setara sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional. Capaian ini melampaui tahapan target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mematok sasaran LP2B sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029. Angka agregat ini juga melonjak signifikan dibandingkan awal 2026, saat penetapan LP2B berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru sekitar 68 persen dan RTRW kabupaten/kota berada di posisi 41,72 persen.
Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air Aman

Tujuh Daerah Tertinggal dari Standar LP2B
Kendati agregat nasional melampaui target, Nusron mengungkapkan masih terdapat tujuh provinsi yang capaiannya berada di bawah batas standar 87 persen. Ketujuh wilayah tersebut adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Berdasarkan data per Minggu (6/9), persentase penetapan LP2B di Banten baru mencapai 84,04 persen dan Bali sebesar 86,61 persen. Sementara lima daerah lainnya mencatatkan angka lebih rendah, yakni Riau sebesar 77,73 persen, Jambi 79,10 persen, Kalimantan Barat 77,81 persen, Kalimantan Timur 78,19 persen, serta Papua di angka 78 persen.
Mentan Amran Raih Kinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih Dua Tahun Berturut-turut

Merespons ketimpangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa angka penetapan LP2B yang telah dicapai oleh tujuh provinsi itu akan dikunci agar luasan lahan sawah yang tersisa tidak kembali menyusut.
Langkah penataan ruang kini didukung regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lewat payung hukum ini, revisi RTRW dapat dilakukan sebelum masa evaluasi lima tahun berakhir tanpa harus menunggu perombakan menyeluruh. Pemerintah daerah dapat menjalankan revisi secara parsial, termasuk penyesuaian pola ruang khusus kawasan persawahan. Pemerintah juga berencana menyeragamkan periodisasi RTRW tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar selaras dengan rentang perencanaan pembangunan serta masa jabatan kepala daerah.






