Penerapan mandatori bahan bakar biodiesel B50 yang bergulir sejak 1 Juli 2026 mencatatkan respons positif di tingkat konsumen. PT Pertamina Patra Niaga menyatakan sejauh ini belum menerima aduan atau komplain signifikan dari masyarakat pengguna Biosolar B50, khususnya pada sektor ritel.
Untuk menjaga keandalan dan kualitas penyaluran bahan bakar nabati tersebut di lapangan, Pertamina terus membuka saluran pemantauan keluhan konsumen melalui layanan pusat panggilan (call center).
Capaian Penyaluran di SPBU dan Terminal BBM
Hingga data per 5 September 2026, sebanyak 6.050 dari total 6.412 SPBU penyalur Biosolar di seluruh Indonesia telah menyediakan B50. Jumlah tersebut setara dengan 94 persen dari total jaringan SPBU yang ada.
Sebanyak 362 SPBU sisanya saat ini masih mendistribusikan Biosolar B40. Sebagian besar fasilitas yang belum beralih berada di area pelosok (remote area) karena menghadapi tantangan dari sisi penanganan teknis maupun rantai distribusi logistik.
Abu Vulkanik Ganggu Penerbangan, Ini Biaya yang Bikin Maskapai Boncos

Di tingkat fasilitas penyimpanan utama, B50 telah disalurkan melalui 120 dari total 121 terminal BBM milik Pertamina Patra Niaga. Hanya satu terminal yang tercatat belum menyalurkan B50, yaitu terminal di Sintang, Kalimantan Barat. Kondisi musim kemarau di wilayah tersebut menyebabkan pendangkalan alur sungai sehingga menghambat akses pengiriman pasokan menuju terminal.
Berdasarkan sebaran wilayah, adopsi B50 di jaringan SPBU menunjukkan kemajuan merata: - Jawa bagian barat: 99 persen - Jawa bagian tengah: 98 persen - Sumatra bagian utara: 96 persen - Sulawesi: 96 persen - Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara): 96 persen - Kalimantan: 95 persen - Sumatra bagian selatan: 93 persen
Pasokan Nasional dan Masa Transisi
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pemerintah terus mempercepat implementasi B50 pasca pemberlakuan resmi per 1 Juli 2026. Hingga September 2026, total biodiesel yang tersalurkan mencapai 10,69 juta kiloliter, mencakup sekitar 3,4 juta kiloliter B50 yang didistribusikan sejak kebijakan dimulai.
Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air Aman

Pemerintah menargetkan ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) untuk menyokong kebutuhan mandatori B50 sepanjang tahun 2026 berada di rentang 16,8 juta hingga 18 juta kiloliter. Selama proses transisi bertahap ini, pemerintah memberikan batas kelonggaran (relaksasi) untuk menghabiskan sisa stok B40 hingga 30 September 2026.
Kebijakan peningkatan bauran energi melalui B50 dirancang guna memaksimalkan pemanfaatan bahan baku domestik, menekan angka ketergantungan impor solar, dan menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca secara nasional.






