Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, disebut memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi jabatan Kasat Reskrim Polresta Cilacap serta jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri Cilacap.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/9/2026). Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan bahwa pembagian jatah THR Idulfitri 2026 tersebut berada di luar kuota resmi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Ferry menjelaskan bahwa dana untuk Kasat Reskrim dan para Kasi Kejari tersebut bersumber dari hasil pungutan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti arahan Sekda Sadmoko, Ferry menyiapkan uang tunai ke dalam dua kantong kertas terpisah dengan rincian Rp100 juta untuk Kasat Reskrim dan Rp100 juta untuk jajaran Kasi Kejari.
Rusia Tutup Konsulat Jerman Terkait Insiden Drone di Leipzig

Keterangan Ferry tersebut berbeda dengan klaim Sadmoko Danardono saat diperiksa sebagai terdakwa. Sadmoko sebelumnya berdalih hanya mengetahui adanya alokasi THR untuk unsur Forkopimda, dan informasi itu pun ia klaim diperoleh dari penjelasan Ferry.
Rincian Jatah THR Forkopimda dan Penindakan KPK
Dalam persidangan terungkap pula rincian jatah THR 2026 yang direncanakan untuk jajaran Forkopimda Cilacap. Porsi yang disiapkan meliputi Kapolresta Cilacap sebesar Rp100 juta, Kajari Cilacap Rp100 juta, Dandim dan Danlanal masing-masing Rp50 juta, serta Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama masing-masing Rp20 juta.
Bupati Sudewo Bantah Sogok Gus Miftah Rp15 M untuk Amankan Kasus

Kendati nominal dan peruntukannya telah dipetakan, total dana THR senilai Rp515 juta yang sudah dikemas ke dalam delapan kantong kertas tersebut belum sempat diserahkan kepada para pihak terkait. Distribusi dana terhenti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Sadmoko Danardono atas dugaan pemerasan terhadap para kepala instansi demi memenuhi kebutuhan dana hari raya. Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, menyatakan bahwa dari 27 OPD yang dimintai setoran, sebanyak 21 OPD menuruti permintaan tersebut hingga terkumpul dana sekitar Rp568 juta.






