Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang senilai Rp15 miliar kepada pendakwah Miftah Maulana atau Gus Miftah demi mengamankan perkara hukum yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan tersebut disampaikan Sudewo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/9/2026). Di hadapan majelis hakim, Sudewo menegaskan bahwa aliran dana miliaran rupiah tersebut tidak pernah ada.
Dalam keterangannya, Sudewo mengungkit isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Bupati Pati Risma Adi Chandra. BAP tersebut memuat catatan percakapan antara Risma dan Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengenai rencana penggerebekan oleh lembaga antirasuah.
"Dia menyampaikan dalam BAP bahwa saya menerima uang Rp15 miliar, kemudian Rp15 miliar itu saya serahkan ke Gus Miftah untuk menyuruh Gus Miftah menyelesaikan perkara saya di KPK," tutur Sudewo di persidangan.
Sekda Cilacap Alokasikan THR untuk Kasat Reskrim & Kasi Kejari

Dalam narasi BAP yang dipersoalkan itu, Sudewo dituding memperoleh uang Rp15 miliar dari dua pengusaha, yakni Muhammad Suryo asal Yogyakarta dan Hindarto asal Jakarta. Kedua pengusaha tersebut diketahui kerap disebut dalam pusaran kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sudewo tidak menampik bahwa percakapan antara Risma dan Ali Badruddin faktual tercatat dalam berkas BAP. Obrolan tersebut berlangsung pada pagi hari tanggal 21 September 2025, tepat sebelum tim penyidik KPK menggelar penggeledahan di wilayah Pati pada malam harinya. Namun, Sudewo bersikukuh materi percakapan yang menuduhnya menerima dan menyalurkan uang pengamanan perkara sama sekali tidak berdasar.
"Uang Rp15 miliar itu tidak ada," ujar Sudewo menegaskan kembali posisinya.
23 Personel SAR Gabungan Cari Wartawan Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Nama Gus Miftah sendiri sebelumnya sempat terseret dalam pusaran perkara proyek perkeretaapian. Terpidana korupsi proyek DJKA, Dheky Martin, pernah menyebutkan adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
Menanggapi klaim tersebut, Gus Miftah telah lebih dulu memberikan klarifikasi dalam acara selawat peringatan ulang tahun Pondok Pesantren Ora Aji di Kalasan, Sleman, pada Minggu (19/7). Ia menegaskan tidak mengenal Dheky Martin dan membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek DJKA.
Gus Miftah juga menerangkan bahwa pada periode peristiwa tahun 2022 tersebut, dirinya bukan pejabat publik yang memiliki wewenang anggaran negara, melainkan murni berstatus sebagai pendakwah dan warga sipil biasa.






