Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.276 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Penangguhan operasional ini diberlakukan lantaran ribuan unit tersebut belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, sebanyak 654 SPPG bahkan diusulkan untuk ditutup secara permanen.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyatakan bahwa 654 SPPG yang direkomendasikan tutup permanen masuk dalam kategori kritis. BGN memberikan batas waktu selama tujuh hari ke depan bagi unit-unit tersebut untuk melengkapi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila syarat tidak dipenuhi hingga tenggat berakhir, izin operasional mereka akan dicabut seutuhnya.
Dari 654 unit yang berstatus kritis, sebanyak 447 SPPG tercatat sudah mendaftarkan SLHS namun terbukti tidak memenuhi syarat dan kelaikan. Selain itu, 199 SPPG belum mendaftar sama sekali, dan 8 SPPG lainnya belum memberikan konfirmasi terkait status pendaftarannya.
Puasa Senin Kamis Niat, Manfaat dan Hukumnya dalam Amalan Sehari-hari

Secara menyeluruh, dari total 1.276 SPPG yang saat ini di-suspend, sebanyak 821 unit masih berada dalam proses pendaftaran SLHS, 447 unit tidak memenuhi standar kelayakan, dan 8 unit berstatus belum terkonfirmasi. Penangguhan ini tersebar di tiga wilayah operasional, dengan konsentrasi tertinggi di Wilayah II (Jawa) sebanyak 927 SPPG, diikuti Wilayah I (Sumatera) sebanyak 239 SPPG, serta Wilayah III (luar Sumatera dan Jawa) sebanyak 110 SPPG.
Ketut menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen BGN dalam menjaga mutu serta keamanan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada aspek higiene dan sanitasi lingkungan dapur. Demi memastikan kesinambungan penyaluran makanan, layanan dari SPPG yang dibekukan dialihkan sementara ke SPPG terdekat yang telah mengantongi SLHS dan memiliki kapasitas memadai.
Prabowo Sindir Banyak Pemda Belum Gunakan Anggaran dengan Baik

Status penangguhan operasional dapat dicabut kembali jika SPPG bersangkutan telah merampungkan pengurusan SLHS dan memenuhi seluruh standar yang ditetapkan. Untuk mendukung perbaikan tersebut, BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat guna memfasilitasi pemenuhan standar bagi pengelola yang memiliki itikad baik. Di saat yang sama, BGN juga mengintensifkan pemeriksaan langsung atau on the spot ke dapur-dapur SPPG di seluruh Indonesia guna memantau kelaikan fasilitas dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).






