Sebanyak lima pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan menerima kucuran Bantuan Presiden senilai total Rp100 miliar untuk mendukung penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan. Bantuan khusus dari Presiden tersebut dialokasikan langsung kepada pemerintah provinsi serta empat pemerintah kabupaten guna mempercepat upaya pengendalian karhutla di lapangan.
Dalam pembagian anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, empat daerah tingkat kabupaten menerima besaran dana yang berbeda, meliputi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang masing-masing mendapatkan Rp20 miliar, serta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang masing-masing memperoleh Rp15 miliar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penyaluran dana tersebut merupakan wujud perhatian langsung Presiden terhadap penanganan karhutla di daerah. Presiden tidak hanya memimpin rapat koordinasi secara langsung, tetapi juga mengarahkan bantuan khusus untuk memperkuat kerja penanggulangan bencana di wilayah Sumatera Selatan.
Prabowo Sindir Banyak Pemda Belum Gunakan Anggaran dengan Baik

Dana Bantuan Presiden ini disalurkan di tengah alokasi anggaran penanganan karhutla yang sebelumnya telah disiapkan dan berjalan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kementerian lain, TNI, Polri, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Agar proses realisasi berjalan tertib, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang memuat petunjuk teknis mengenai tata cara penyaluran dan pengelolaan dana tersebut. Regulasi ini diarahkan agar mekanisme administrasi tidak terhambat oleh proses birokrasi yang rumit, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, Basarnas Siapkan Operasi Salvage

Menteri Kehutanan meminta pemerintah daerah penerima bantuan segera mencairkan dana tersebut. Percepatan pencairan diperlukan agar pembiayaan penanggulangan karhutla, pengadaan peralatan penunjang, hingga pencegahan dampak lanjutan seperti masalah kesehatan masyarakat dapat segera dioptimalkan.
Pengelolaan anggaran Bantuan Presiden sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumsel serta pemkab terkait akan bekerja sama langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam proses penyaluran demi mendukung penanganan karhutla di lapangan.






