Pembangunan fasilitas publik dan layanan dasar di berbagai daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan besarnya kucuran dana dari pemerintah pusat. Menanggapi kondisi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai masih belum optimal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Prabowo mengungkapkan bahwa dana yang telah ditransfer ke daerah sering kali tidak langsung dialokasikan untuk membiayai pembangunan maupun mendorong pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki bukti bahwa sebagian anggaran daerah justru hanya diparkir di bank atau terhambat akibat dinamika politik lokal.
"Kadang-kadang aneh, uang oleh Pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti. Ditaruh di bank, ada macam-macam. Atau ada konflik antara bupati sama DPR. Antara gubernur sama DPR. Jadi uang sudah kita transfer. Enggak dipakai," ujar Prabowo dalam Program Presiden Menjawab, mengutip rilis Bakom RI pada Rabu (16/9).
5 Pemda di Sumsel Terima Bantuan Presiden Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Secara khusus, Prabowo menyoroti pembangunan infrastruktur dasar di kawasan pedesaan yang dinilai tidak sebanding dengan total dana yang telah disalurkan. Ia memaparkan bahwa kebijakan desentralisasi di Indonesia telah berjalan selama 25 tahun, di mana transfer dana sekitar Rp1 miliar per desa secara konsisten bergulir selama 10 tahun terakhir.
Dengan alokasi dana yang masif tersebut, Prabowo mempertanyakan masih minimnya infrastruktur vital di lapangan, seperti keberadaan jembatan penghubung di desa yang sebenarnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp400 juta namun kerap tidak dibangun.
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, Basarnas Siapkan Operasi Salvage

Pemerintah daerah pada dasarnya memegang kewenangan penuh untuk menyusun dan mengelola prioritas belanja sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Kendati demikian, Prabowo menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus tetap akuntabel, efisien, dan memberikan dampak langsung bagi peningkatan taraf hidup warga.
Pengawasan terhadap efektivitas belanja daerah ini kini menjadi salah satu poin pertimbangan utama pemerintah pusat dalam mengevaluasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), agar tujuan akselerasi pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan dapat tercapai secara nyata.






