Pemanfaatan izin usaha legal sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan izin usaha kuliner oleh sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan tersebut mengantongi izin resmi untuk sektor kuliner, namun diduga kuat memproduksi dan mendistribusikan gas dinitrogen oksida (N2O) di bawah merek Whip Pink. Gas tersebut kemudian disalahgunakan sebagai zat hirup yang memberikan efek memabukkan bagi penggunanya.
Kasus penyimpangan yang melibatkan entitas bisnis juga terlihat dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor, rumah pribadi, hingga gudang milik perusahaan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai jenis mata uang, logam mulia, serta sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.








