Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Bisnis Legal sebagai Kedok Kejahatan dan Celah Pengawasan Izin Usaha

Rimba NainggolanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 07.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bisnis Legal sebagai Kedok Kejahatan dan Celah Pengawasan Izin Usaha
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemanfaatan izin usaha legal sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan izin usaha kuliner oleh sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan tersebut mengantongi izin resmi untuk sektor kuliner, namun diduga kuat memproduksi dan mendistribusikan gas dinitrogen oksida (N2O) di bawah merek Whip Pink. Gas tersebut kemudian disalahgunakan sebagai zat hirup yang memberikan efek memabukkan bagi penggunanya.

Kasus penyimpangan yang melibatkan entitas bisnis juga terlihat dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor, rumah pribadi, hingga gudang milik perusahaan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai jenis mata uang, logam mulia, serta sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Menanggapi fenomena penyalahgunaan badan usaha, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, memberikan klasifikasi yang jelas. Menurut Yenti, kasus yang melibatkan merek Whip Pink lebih tepat dikategorikan sebagai kejahatan bisnis (business crime) alih-alih pencucian uang. Hal ini dikarenakan entitas tersebut merupakan badan usaha yang sah, namun dalam operasionalnya diduga menjalankan kegiatan yang melanggar hukum. Ia membedakannya dengan TPPU, di mana pelaku justru menggunakan uang hasil tindak pidana sebagai modal usaha agar asal-usul kekayaannya tampak legal. Yenti juga menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya menyasar individu, melainkan juga korporasi. Direksi serta pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing, dengan ancaman sanksi korporasi berupa denda, kewajiban mengembalikan keuntungan dari tindak pidana, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga

Prediksi Harga Emas Agustus 2026 dan Analisis Tren Permintaan Pasar

Prediksi Harga Emas Agustus 2026 dan Analisis Tren Permintaan Pasar

Di sisi lain, modus pencucian uang dengan memanfaatkan bisnis legal tetap marak terjadi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan tentang metode commingling. Praktik ini menggabungkan dana legal dan ilegal dalam satu aktivitas usaha, sehingga asal-usul uang menjadi sangat sulit untuk ditelusuri. Ivan menyebutkan bahwa jenis badan usaha yang mengandalkan transaksi tunai (cash-based), seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (pom bensin) atau restoran, kerap dimanfaatkan. Salah satu indikator utama yang patut dicurigai adalah ketika sebuah usaha tampak sepi pengunjung namun mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, yang menandakan aktivitas tidak sejalan dengan profil usaha. Untuk mendeteksi hal ini, data Beneficial Owner (BO) menjadi instrumen krusial guna mengidentifikasi siapa pemilik pengendali sesungguhnya dari entitas hukum tersebut beserta aliran dananya, terang Ivan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Maraknya penyalahgunaan badan usaha ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan investasi di Indonesia. Direktur Wilayah V pada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto, menjelaskan bahwa sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dibangun dengan prinsip kemudahan berusaha. Sistem ini mengandalkan mekanisme pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha. Di bawah kerangka OSS-RBA, pembagian kewenangan pengawasan didasarkan pada tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan kategori risiko rendah atau menengah rendah yang menjadi kewenangan daerah, maka pemerintah daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara langsung.

Baca Juga

Menyikapi Pasangan Teman yang Kurang Disukai Akibat Perbedaan Kepribadian

Menyikapi Pasangan Teman yang Kurang Disukai Akibat Perbedaan Kepribadian

Ady menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2021, mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Pengawasan insidental dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti adanya pengaduan masyarakat, kebutuhan dari pemerintah pusat maupun daerah, pengaduan pelaku usaha, atau adanya indikasi bahwa perusahaan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga, lalu dapat berlanjut pada pembekuan hingga pencabutan izin proyek maupun pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan terkait.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pencucian UangWhip PinkPPATKKejahatan BisnisBKPMOSS-RBA

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap