JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana di tingkat nasional maupun daerah.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada Jumat (28/8). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.
Perubahan mendasar dalam putusan perkara ini berkaitan dengan tolok ukur penentuan status bencana. Penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban jiwa sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
Kelima indikator pertimbangan yang diatur dalam regulasi penanggulangan bencana tersebut mencakup: - Jumlah korban - Kerugian harta benda - Kerusakan prasarana dan sarana - Cakupan luas wilayah terdampak - Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Sebelum adanya putusan MK, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi secara kumulatif atau menyeluruh. MK menilai keharusan memenuhi seluruh indikator tersebut berisiko memperlambat proses penetapan status keadaan bencana serta menghambat respons penanganan darurat di lapangan.
Menanggapi putusan uji materi tersebut, BNPB menegaskan kesiapan untuk menjalankan penyesuaian regulasi teknis. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa penentuan status darurat tetap memerlukan landasan faktual yang kuat.
"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," kata Berton dalam keterangannya pada Sabtu (29/8).
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

BNPB juga menggarisbawahi bahwa penetapan status bencana nasional bukanlah satu-satunya instrumen bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan ke wilayah yang terdampak. Tanpa harus menunggu penetapan status bencana nasional, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk langsung mengerahkan bantuan personel, peralatan, logistik, pendanaan darurat, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan riil daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut, BNPB akan mengkaji putusan MK tersebut secara menyeluruh. Pengkajian ini mencakup penyesuaian pedoman teknis dan tata kerja operasional penanggulangan darurat bencana bersama kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangan masing-masing.






