Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana

Bambang HandayaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.34 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada Jumat (28/8). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.

Perubahan mendasar dalam putusan perkara ini berkaitan dengan tolok ukur penentuan status bencana. Penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban jiwa sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.

Kelima indikator pertimbangan yang diatur dalam regulasi penanggulangan bencana tersebut mencakup: - Jumlah korban - Kerugian harta benda - Kerusakan prasarana dan sarana - Cakupan luas wilayah terdampak - Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Baca Juga

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Sebelum adanya putusan MK, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi secara kumulatif atau menyeluruh. MK menilai keharusan memenuhi seluruh indikator tersebut berisiko memperlambat proses penetapan status keadaan bencana serta menghambat respons penanganan darurat di lapangan.

Menanggapi putusan uji materi tersebut, BNPB menegaskan kesiapan untuk menjalankan penyesuaian regulasi teknis. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa penentuan status darurat tetap memerlukan landasan faktual yang kuat.

"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," kata Berton dalam keterangannya pada Sabtu (29/8).

Baca Juga

Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

BNPB juga menggarisbawahi bahwa penetapan status bencana nasional bukanlah satu-satunya instrumen bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan ke wilayah yang terdampak. Tanpa harus menunggu penetapan status bencana nasional, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk langsung mengerahkan bantuan personel, peralatan, logistik, pendanaan darurat, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan riil daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, BNPB akan mengkaji putusan MK tersebut secara menyeluruh. Pengkajian ini mencakup penyesuaian pedoman teknis dan tata kerja operasional penanggulangan darurat bencana bersama kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangan masing-masing.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusimitigasi bencanabnpb

Berita Terbaru Lainnya

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' DitangkapPutra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke IsraelHari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!GRIB Jaya Buka Suara soal Kebakaran Markas di Kedoya JakbarTembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak GempaPolisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat KorsletingPrabowo Puji Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU Berjalan Damai dan Rukun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap