Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi mencatat adanya peningkatan saldo dana kelolaan pada tahun 2025. Total dana kelolaan lembaga tersebut tercatat telah menembus angka Rp180,74 triliun. Pencapaian ini menunjukkan kenaikan sebesar 5,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan dengan posisi dana kelolaan pada tahun sebelumnya yang berada di level Rp171,64 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa pertumbuhan nilai dana kelolaan tersebut berhasil diraih di tengah berbagai dinamika pasar keuangan global. Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengelolaannya, BPKH tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan rincian alokasi, BPKH menempatkan mayoritas dari total dana kelolaan tersebut ke dalam pos investasi dengan nilai mencapai Rp161,9 triliun. Sementara itu, sisa dana didistribusikan ke dalam dua pos lainnya, yakni pos penempatan yang memberikan kontribusi sebesar Rp41,67 triliun dan pos pembiayaan yang menyerap dana sebesar Rp11,99 triliun. Untuk pos investasi, porsi terbesar ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Di samping itu, BPKH turut menaruh dana kelolaan pada instrumen deposito dengan porsi mencapai 41,67 persen, serta pada komoditas emas.
Langkah penempatan dana BPKH juga secara aktif merambah instrumen pasar modal. Lembaga ini tercatat masuk melalui instrumen Surat Valas Bank Indonesia hingga surat utang berupa sukuk korporasi. Beberapa nama perusahaan yang disebutkan masuk ke dalam portofolio investasi BPKH antara lain adalah Pegadaian dan BSI. Saat berbicara dalam sebuah media briefing di Jakarta pada Senin, 27 Juni 2026, Fadlul mengungkapkan bahwa keterlibatan di pasar modal sebenarnya telah terjadi sejak awal. Ia menjelaskan bahwa pada saat kewenangan dipindahkan dari Kementerian Agama ke BPKH, instrumen saham memang belum ada. "Jadi, kita memang secara langsung itu sudah berada di dalam pasar modal," paparnya.
MIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan Mineral

Terkait pengelolaan dana bernilai ratusan triliun tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Prinsip kehati-hatian selalu dijadikan landasan utama dalam menentukan strategi investasi agar mampu menghasilkan nilai manfaat maksimal, tanpa mengabaikan aspek keamanan dana milik jemaah. Hasil dari strategi ini terlihat dari perolehan nilai manfaat investasi pada tahun 2025 yang mencapai Rp12,05 triliun, naik 4,42 persen dibandingkan pencapaian tahun 2024. Seluruh nilai manfaat ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, mencakup pembayaran dalam skema pembagian biaya antara pemerintah dan calon jemaah.
Kapasitas dana kelolaan BPKH yang tergolong masif ini turut mendapatkan perhatian dari pihak legislatif. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyinggung keberadaan institusi pengelola dana berskala triliunan yang dinilai mampu menjaga fundamental pasar modal tanah air. Pernyataan tersebut disampaikannya saat hadir dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Misbakhun menyebutkan bahwa BPKH, dengan dana kelolaan hampir mencapai Rp200 triliun, merupakan salah satu pilar penting. Ia membandingkannya dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aset kelolaan sekitar Rp890 triliun hingga Rp1.000 triliun, serta dana pensiun lain seperti ASABRI dan TASPEN.
Purbaya Pamer Momen Kasih Makan Ikan di Kolam Usai Kena Reshuffle

Misbakhun menegaskan bahwa kekuatan dari lembaga-lembaga pengelola dana besar ini tinggal diorkestrasi oleh otoritas bursa. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi gejolak pasar, terutama ketika dana asing melakukan aksi ambil untung (profit taking) yang memicu aliran modal keluar (outflow). Ia meyakini ada potensi besar untuk menggantikan dana asing tersebut melalui orkestrasi kebijakan yang tepat. Guna memaksimalkan peran pengelola dana besar itu, ia menyarankan agar pemerintah dan DPR melakukan relaksasi regulasi. Salah satu contoh yang disorotinya adalah melonggarkan batasan investasi di pasar modal yang saat ini dipatok sekitar 6 persen. Relaksasi ini diperlukan agar institusi seperti BPKH bisa melakukan penguatan, mengingat pasar modal menawarkan tingkat imbal hasil yang kuat selain instrumen SRBI dan SBN.






