Pelarian dan sepak terjang Gilang Alfitrah Dalimunthe dalam peredaran gelap narkotika berakhir di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. Pria yang bertindak sebagai kurir tersebut ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 21.15 WIB.
Operasi penindakan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkoba jenis sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta. Petugas langsung menyergap Gilang sesaat setelah ia mengambil satu unit mobil. Saat digeledah, di dalam kendaraan ditemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan yang berisi sabu dengan berat total 43 kilogram.
Bermula dari Ketiadaan Pekerjaan Tetap
Keterlibatan Gilang dalam jaringan peredaran narkotika terungkap bukan atas inisiatif mandiri sejak awal, melainkan bermula dari desakan ekonomi dan relasi keluarga. Karena Gilang tidak memiliki pekerjaan tetap, seorang wanita berinisial W membujuk adik iparnya, S鈥攜ang merupakan istri Gilang鈥攁gar mengizinkan suaminya bekerja sama dengan Anto. Anto sendiri merupakan suami W sekaligus kakak kandung dari S.
Anto tercatat sebagai salah satu anak buah dari pengendali narkoba berinisial QY. Atas bujukan tersebut, Gilang akhirnya menyetujui tawaran itu dan resmi bergabung ke dalam jaringan pada Juli 2025. Gilang awalnya ditempatkan pada peran "sapu jalan" bersama rekannya, Angga, yang merupakan tetangga Gilang sekaligus orang kepercayaan Anto.
Gerindra soal 'Menteri Tak Sanggup Silakan Minggir', Penegasan Loyalitas

Peran sapu jalan berfungsi sebagai pemantau rute perjalanan di baris terdepan (first man). Tugasnya memastikan kondisi jalur aman serta memberikan informasi kepada kurir pembawa narkoba apabila terdapat pemeriksaan atau patroli kepolisian. Gilang tercatat menjalani tugas sapu jalan sebanyak lima kali, sementara sabu dibawa langsung oleh Anto.
Upah Puluhan Juta dan Hubungan dengan Bos QY
Untuk setiap tugas yang dijalankan, Gilang menerima upah menggiurkan. Pengantaran di wilayah dalam kota dihargai secara borongan sebesar Rp 25 juta per pekerjaan. Sementara itu, untuk pengiriman ke luar kota, upah yang ditawarkan mencapai Rp 10 juta per kilogram.
Dalam perkembangannya, Gilang yang mengenal sosok bandar berinisial QY melalui media sosial Facebook mulai dipercaya mengemban tugas yang lebih besar. Gilang diperintahkan mengambil barang haram langsung di rumah Anto yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gilang tercatat telah tiga kali mengantar sabu ke Palembang dan satu kali ke Jambi atas instruksi langsung dari QY.
Penyaluran LPG 3 Kg Mau Diperketat Berdasarkan Desil

Karier Gilang di lingkaran tersebut sempat memicu konflik internal. Pada April 2026, Gilang dan Anto mengalami perpecahan kongsi lantaran Gilang dinilai menjadi orang kesayangan bos QY. Komunikasi sempat merenggang hingga akhirnya pada 13 Agustus 2026, QY kembali menghubungi Gilang untuk memindahkan mobil yang telah diisi puluhan kilogram sabu.
Instruksi terakhir dari QY tersebut mengantarkan Gilang ke lokasi penangkapan di area parkir mal di Pekanbaru. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap sosok QY yang mengendalikan jaringan pengiriman sabu antardaerah tersebut.






