Aparat kepolisian mengamankan seorang wanita berinisial NU (20) yang merupakan penjual obat aborsi secara daring (online). Penangkapan ini berkaitan dengan kasus tewasnya seorang perempuan berinisial DI (26) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), usai mengonsumsi obat penggugur kandungan tersebut.
Saat ini, NU telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Polman. Obat aborsi tersebut diketahui dibeli secara online oleh kekasih korban, yakni pria berinisial AF (23).
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menjelaskan bahwa obat aborsi tersebut sudah dipesan oleh AF sejak dua bulan sebelumnya. Namun, obat tersebut baru diminum oleh korban dua hari sebelum meninggal dunia.
Pemprov DKI Belum Putuskan Nasib Jalur Sepeda, Gencarkan Penertiban Motor

"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online, baru dua hari lalu diminum si almarhum," kata AKBP Zaky Maghfur.
Sebelum menangkap NU, polisi lebih dulu menangkap AF. Pria tersebut ditangkap usai ketahuan hendak membuang mayat kekasihnya, DI, yang tewas setelah menenggak obat penggugur kandungan yang diberikan oleh AF.
5 Momen Prabowo Datangi Lokasi Gempa NTT

Dengan ditangkapnya NU, polisi telah mengamankan dua orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut di Polres Polman.
"Dua orang sudah kita amankan. Satunya yang memberikan obat," ujar AKBP Zaky Maghfur.






