Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026

Yolanda TobanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 14.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Serikat pekerja mengingatkan pemerintah agar menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat pada Oktober 2026. Tenggat waktu tersebut merujuk pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa batas waktu yang kian dekat tidak boleh menjadi pembenaran untuk menyusun undang-undang secara tergesa-gesa hingga mengabaikan substansi perlindungan hak kaum pekerja. Mengingat waktu pembahasan dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya berkisar dua bulan, pembahasan dinilai membutuhkan perhatian ekstra terhadap materi yang luas dan sarat dinamika kepentingan.

10 Klaster Krusial yang Disorot Serikat Buruh

Said Iqbal menyampaikan bahwa setidaknya ada sepuluh klaster pasal pokok yang menjadi tolok ukur utama perlindungan tenaga kerja dalam draf undang-undang ini:

  1. Kebijakan Pengupahan: Regulasi pengupahan dalam RUU wajib memberikan jaminan upah yang layak bagi pekerja, bukan mengembalikan kebijakan upah kepada logika upah semurah-murahnya.
  2. Pembatasan PHK: Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diposisikan sebagai opsi terakhir melalui mekanisme yang adil dan tidak dipermudah bagi pengusaha.
  3. Ketentuan Pesangon: Serikat menolak skema pesangon 0,5 kali sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon dituntut sekurang-kurangnya satu kali ketentuan serta tidak boleh dicicil.
  4. Batasan Alih Daya (Outsourcing): Pemanfaatan tenaga alih daya diusulkan diperketat hanya untuk empat bidang pekerjaan penunjang, yaitu pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan penyedia makanan (katering). Untuk jasa penunjang di sektor perminyakan dan BUMN, serikat meminta dibentuk ketentuan khusus melalui pembentukan anak perusahaan.
  5. Durasi Masa PKWT: Batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diusulkan maksimal lima tahun sesuai rujukan putusan MK guna memutus praktik kontrak berulang atau kerja kontrak tanpa kepastian.
  6. Pengetatan TKA: Pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) diminta terbatas hanya untuk kualifikasi keterampilan tinggi dengan durasi kerja maksimal tiga tahun serta wajib menjalankan transfer pengetahuan dan teknologi ke tenaga kerja lokal.
  7. Waktu Kerja dan Hak Istirahat: RUU diminta mempertahankan prinsip 40 jam kerja sepekan (8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja) serta memulihkan hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja enam tahun.
  8. Sanksi Pidana Ketenagakerjaan: Adanya klausul sanksi pidana yang tegas bagi pengusaha yang melanggar hak normatif finansial pekerja, termasuk kewajiban pembayaran upah minimum dan uang pesangon.
  9. Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jangkauan manfaat program JKP diusulkan diperluas agar mencakup pula pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Kompensasi bagi Pekerja Kontrak dan Alih Daya: Pekerja berstatus kontrak atau outsourcing yang mengalami PHK diusulkan memperoleh kompensasi setara skema pesangon, dengan hitungan satu bulan upah per tahun masa kerja hingga manfaat maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusiburuhKSPI

Berita Terbaru Lainnya

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' DitangkapPutra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke IsraelHari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!GRIB Jaya Buka Suara soal Kebakaran Markas di Kedoya JakbarTembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak GempaPolisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat KorsletingPrabowo Puji Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU Berjalan Damai dan Rukun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap