Serikat pekerja mengingatkan pemerintah agar menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat pada Oktober 2026. Tenggat waktu tersebut merujuk pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa batas waktu yang kian dekat tidak boleh menjadi pembenaran untuk menyusun undang-undang secara tergesa-gesa hingga mengabaikan substansi perlindungan hak kaum pekerja. Mengingat waktu pembahasan dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya berkisar dua bulan, pembahasan dinilai membutuhkan perhatian ekstra terhadap materi yang luas dan sarat dinamika kepentingan.
10 Klaster Krusial yang Disorot Serikat Buruh
Said Iqbal menyampaikan bahwa setidaknya ada sepuluh klaster pasal pokok yang menjadi tolok ukur utama perlindungan tenaga kerja dalam draf undang-undang ini:
- Kebijakan Pengupahan: Regulasi pengupahan dalam RUU wajib memberikan jaminan upah yang layak bagi pekerja, bukan mengembalikan kebijakan upah kepada logika upah semurah-murahnya.
- Pembatasan PHK: Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diposisikan sebagai opsi terakhir melalui mekanisme yang adil dan tidak dipermudah bagi pengusaha.
- Ketentuan Pesangon: Serikat menolak skema pesangon 0,5 kali sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon dituntut sekurang-kurangnya satu kali ketentuan serta tidak boleh dicicil.
- Batasan Alih Daya (Outsourcing): Pemanfaatan tenaga alih daya diusulkan diperketat hanya untuk empat bidang pekerjaan penunjang, yaitu pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan penyedia makanan (katering). Untuk jasa penunjang di sektor perminyakan dan BUMN, serikat meminta dibentuk ketentuan khusus melalui pembentukan anak perusahaan.
- Durasi Masa PKWT: Batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diusulkan maksimal lima tahun sesuai rujukan putusan MK guna memutus praktik kontrak berulang atau kerja kontrak tanpa kepastian.
- Pengetatan TKA: Pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) diminta terbatas hanya untuk kualifikasi keterampilan tinggi dengan durasi kerja maksimal tiga tahun serta wajib menjalankan transfer pengetahuan dan teknologi ke tenaga kerja lokal.
- Waktu Kerja dan Hak Istirahat: RUU diminta mempertahankan prinsip 40 jam kerja sepekan (8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja) serta memulihkan hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja enam tahun.
- Sanksi Pidana Ketenagakerjaan: Adanya klausul sanksi pidana yang tegas bagi pengusaha yang melanggar hak normatif finansial pekerja, termasuk kewajiban pembayaran upah minimum dan uang pesangon.
- Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jangkauan manfaat program JKP diusulkan diperluas agar mencakup pula pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Kompensasi bagi Pekerja Kontrak dan Alih Daya: Pekerja berstatus kontrak atau outsourcing yang mengalami PHK diusulkan memperoleh kompensasi setara skema pesangon, dengan hitungan satu bulan upah per tahun masa kerja hingga manfaat maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.






