Kewajiban pengiriman batu bara dari emiten tambang PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menghadapi kendala operasional setelah perseroan resmi menyatakan keadaan kahar (force majeure). Kondisi ini menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan sekaligus memengaruhi komitmen pasokan kepada para pelanggan.
Sebanyak tiga anak usaha BYAN, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), telah melayangkan surat pemberitahuan keadaan kahar kepada para pembeli sejak 11 September 2026. Pemberitahuan ini menyangkut potensi ketidaktercapaian kewajiban pasokan batu bara yang tertuang dalam Perjanjian Penyediaan Batu Bara (Coal Supply Agreement).
Manajemen BYAN menjelaskan bahwa langkah deklarasi kahar tersebut terpaksa ditempuh untuk meminimalisasi risiko hukum serta konsekuensi kontraktual yang dapat merugikan perseroan beserta entitas anak. Ketiadaan payung izin produksi menjadi pangkal masalah karena persetujuan atas revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum juga diterbitkan oleh otoritas terkait.
Rapat DPD yang Ditinggalkan Purbaya Kini Dilanjutkan Suahasil

Padahal, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan permohonan persetujuan perubahan RKAB telah dilakukan secara tepat waktu dan mengacu pada regulasi maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pengumuman keadaan kahar tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa dokumen usulan perseroan saat ini masih dalam proses penelaahan administratif dan teknis.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan bahwa berkas revisi RKAB milik BYAN belum terbit murni karena masih berada di meja evaluasi pemerintah. Pihaknya menargetkan pembahasan dokumen tersebut rampung dalam waktu dekat.
Hasil Seleksi Magang Nasional Diumumkan Pekan Ini, Mulai Kerja 21 September

"Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," ujar Tri.
Ketidakpastian persetujuan perubahan RKAB ini menjadi penentu utama pemulihan kegiatan operasional anak-anak usaha BYAN agar pasokan komoditas kepada pelanggan dapat kembali normal tanpa risiko pelanggaran kepatuhan.






