Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9). Pelantikan ini menandai berakhirnya masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa di pucuk pimpinan Kementerian Keuangan setelah mengemban tugas selama sekitar satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025.
Sebagai mantan menteri yang purnatugas, Purbaya berhak memperoleh hak keuangan berupa uang pensiun seumur hidup sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Beleid tersebut mengatur bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas uang pensiun yang dihitung dari masa pengabdiannya.
Perhitungan Uang Pensiun Purbaya
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 1980, besaran pensiun pokok bulanan dipatok sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan paling sedikit 6 persen dari dasar pensiun. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000 yang menjadi acuan dasar pensiun.
RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi

Mengingat Purbaya genap menjalankan tugas selama 12 bulan, formula hak pensiun pokok yang diterimanya setara dengan 12 persen dari gaji pokok menteri. Dari perhitungan 12 persen dikalikan Rp 5.040.000, estimasi uang pensiun pokok yang berhak diterima Purbaya mencapai sekitar Rp 604.800 per bulan.
Syarat dan Pencairan Melalui Taspen
Nominal estimasi sekitar Rp 604.800 per bulan tersebut murni merupakan pensiun pokok dan belum mencakup Tabungan Hari Tua (THT). Uang pensiun beserta hak THT bagi mantan pejabat negara lazimnya disalurkan oleh pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
MNCN Garap Ekosistem Berita dan Olahraga, CMRY Suntik Rp125 Miliar ke Distribusi

Kendati demikian, hak keuangan pensiun dan THT bagi mantan menteri tetap bergantung pada persetujuan presiden. Dana pensiun baru dapat diproses dan dibayarkan oleh Taspen setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Presiden. Khusus untuk manfaat THT, tunjangan tersebut dapat diperoleh apabila yang bersangkutan tercatat pernah menyetor iuran melalui potongan gaji pokok selama menjabat.






