Menteri Keuangan Suahasil Nazara menghadiri Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/9). Kehadiran Suahasil tersebut bertujuan untuk melanjutkan agenda persidangan yang sebelumnya sempat ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa.
Agenda pembahasan bersama DPD RI ini berlanjut setelah adanya perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Pada Senin (14/9), Purbaya secara mendadak meninggalkan rapat kerja gabungan bersama Komite IV DPD RI. Rapat yang tengah berlangsung siang itu beragendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Keuangan.
Langkah Purbaya meninggalkan forum rapat tersebut dilakukan usai ia menerima informasi terkait pemberhentian dirinya melalui sambungan telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di tengah berlangsungnya rapat kerja.
Hasil Seleksi Magang Nasional Diumumkan Pekan Ini, Mulai Kerja 21 September

Kelanjutan Pembahasan Pascasertijab
Presiden Prabowo kemudian melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Suahasil menggantikan posisi Purbaya yang sebelumnya telah memimpin Kementerian Keuangan selama satu tahun terakhir.
Proses pergantian posisi tersebut diperkuat melalui agenda Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang berlangsung pada Selasa (15/9) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Melalui prosesi tersebut, Purbaya resmi menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepemimpinan kementerian kepada Suahasil.
Tak Disangka, Bisnis Paling Sepele Ini Mendadak Laku Keras di China

Usai pelaksanaan sertijab pada Selasa (15/9/2026), Purbaya sempat menanggapi kabar burung yang beredar mengenai alasan pergantian dirinya. Ia membantah adanya isu maupun gesekan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pajak serta Bea Cukai yang memicu pemberhentian tersebut.
"Enggak, enggak ada. Gesekan sih enggak ada, yang jelas ya itu hak prerogatif Presiden yang beliau udah memutuskan," ujar Purbaya menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala negara.






