Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Tokoh Pers Usul 10 Pagar Pelindung di RUU Perampasan Aset

Bambang HandayaniDiterbitkan 11 Agu 2026 - 14.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cegah Penyalahgunaan, Tokoh Pers Usul 10 Pagar Pelindung di RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Bagaimana cara memastikan agar undang-undang yang dirancang untuk menyita harta koruptor tidak berbalik menjadi alat kekuasaan untuk merampas hak milik warga secara sewenang-wenang? Pertanyaan ini menjadi krusial di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digodok oleh DPR RI. Menjawab kekhawatiran tersebut, tokoh pers nasional Bambang Harymurti mengajukan usulan konkret berupa sepuluh instrumen pengaman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI pada Selasa (11/8/2026).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Masukan ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Bambang mendukung penuh tujuan utama RUU tersebut agar para koruptor serta pelaku kejahatan terorganisasi tidak bisa lagi menikmati harta haram mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa wewenang luar biasa besar yang akan diberikan kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi wajib diimbangi dengan perlindungan yang luar biasa kuat terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai langkah awal, Bambang menyarankan DPR untuk menerapkan satu pengujian sederhana terhadap setiap pasal dalam draf regulasi tersebut, yang ia sebut sebagai uji "Pemerintahan yang Buruk". Uji ini bertujuan untuk melihat apakah suatu pasal berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan penguasa yang tidak beriktikad baik. Dari sana, ia merumuskan 10 pagar pelindung yang dinilai mutlak harus masuk dalam RUU tersebut agar tidak menjadi instrumen ketidakadilan, korupsi, atau intimidasi politik.

Pagar pelindung pertama menekankan pentingnya putusan pengadilan yang independen. Penyitaan aset secara permanen tidak boleh terjadi tanpa adanya keputusan pengadilan, sehingga lembaga penyidik tidak memegang kewenangan final. Kedua, negara harus memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena hartanya dicurigai, melainkan negaralah yang harus membuktikan tindak pidananya.

Baca Juga

Alasan Uji Coba Kereta Otonom ART di IKN Berujung Pengembalian ke China

Alasan Uji Coba Kereta Otonom ART di IKN Berujung Pengembalian ke China

Ketiga, standar pembuktian harus dibuat ketat. Aset yang belum bisa dijelaskan asal-usulnya, seperti perbedaan dalam laporan LHKPN atau laporan pajak, tidak secara otomatis dikategorikan sebagai aset hasil kejahatan. Keempat, mekanisme jalur pintas atau perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction-based forfeiture) hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa, seperti saat tersangka telah meninggal dunia atau menjadi buron. Kelima, kekayaan yang belum jelas sumbernya tidak serta-merta dianggap hasil kejahatan karena bisa saja berasal dari sumber sah seperti warisan, hibah, atau kenaikan nilai aset.

Pagar keenam menuntut adanya perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk pasangan yang tidak bersalah, ahli waris, hingga pekerja yang tidak tahu-menahu soal kejahatan tersebut. Ketujuh, harus ada pembuktian hubungan faktual dan kronologis yang jelas antara tindak pidana yang disangkakan dengan tahun perolehan aset.

Kedelapan, pengelolaan aset sitaan harus diserahkan kepada lembaga independen yang transparan dan diaudit, bukan oleh institusi penyidik. Aturan ini dinilai penting agar nilai aset seperti pabrik atau properti tidak hancur. Kesembilan, jika negara terbukti salah dalam merampas aset, harus ada kompensasi kerugian, restitusi, hingga pertanggungjawaban pejabat terkait. Terakhir, pagar kesepuluh secara eksplisit melarang penggunaan wewenang ini untuk kepentingan politisasi, seperti membungkam lawan politik, mengintimidasi masyarakat sipil dan wartawan, atau melakukan penargetan selektif.

Baca Juga

Polisi Periksa EO dan MC Terkait Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'an

Polisi Periksa EO dan MC Terkait Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'an

Sebagai perbandingan, Bambang mencontohkan penanganan aset mafia di Italia. Di negara tersebut, aparat tidak serta-merta menyita aset hanya berdasarkan kecurigaan. Ada proses peradilan yang memungkinkan pemilik aset membela diri. Setelah resmi dirampas, aset seperti restoran, apartemen, atau lahan pertanian diserahkan pengelolaannya kepada negara, koperasi, atau organisasi sosial.

Bambang menutup pemaparannya dengan mengutip pepatah dari sastrawan Inggris, Samuel Johnson: "The road to hell is paved with good intentions". Kutipan ini menjadi pengingat bagi para perumus undang-undang agar niat baik pemberantasan korupsi tidak justru membuka jalan bagi kesewenang-wenangan akibat regulasi yang kurang cermat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

dpr riRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Uji Coba Kereta Otonom ART di IKN Berujung Pengembalian ke ChinaKawasan Industri Wiraraja Madura Siap Dibangun di Bangkalan untuk Pemerataan EkonomiCara Chef Mengolah Tomat Musim Panas Menjadi Hidangan IstimewaPolisi Periksa EO dan MC Terkait Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'anPemerintah Berencana Naikkan Pembiayaan UMKM Jadi Rp2.000 TriliunStok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton di Seluruh Gudang IndonesiaKemnaker Umumkan 46 Ribu Peserta Lolos Program Magang NasionalAyu Widianingrum Raih Dua Rekor Muri Estetika Medis pada HUT ke-81 RI

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap