Bagaimana cara memastikan agar undang-undang yang dirancang untuk menyita harta koruptor tidak berbalik menjadi alat kekuasaan untuk merampas hak milik warga secara sewenang-wenang? Pertanyaan ini menjadi krusial di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digodok oleh DPR RI. Menjawab kekhawatiran tersebut, tokoh pers nasional Bambang Harymurti mengajukan usulan konkret berupa sepuluh instrumen pengaman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI pada Selasa (11/8/2026).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Masukan ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Bambang mendukung penuh tujuan utama RUU tersebut agar para koruptor serta pelaku kejahatan terorganisasi tidak bisa lagi menikmati harta haram mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa wewenang luar biasa besar yang akan diberikan kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi wajib diimbangi dengan perlindungan yang luar biasa kuat terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai langkah awal, Bambang menyarankan DPR untuk menerapkan satu pengujian sederhana terhadap setiap pasal dalam draf regulasi tersebut, yang ia sebut sebagai uji "Pemerintahan yang Buruk". Uji ini bertujuan untuk melihat apakah suatu pasal berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan penguasa yang tidak beriktikad baik. Dari sana, ia merumuskan 10 pagar pelindung yang dinilai mutlak harus masuk dalam RUU tersebut agar tidak menjadi instrumen ketidakadilan, korupsi, atau intimidasi politik.
Pagar pelindung pertama menekankan pentingnya putusan pengadilan yang independen. Penyitaan aset secara permanen tidak boleh terjadi tanpa adanya keputusan pengadilan, sehingga lembaga penyidik tidak memegang kewenangan final. Kedua, negara harus memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena hartanya dicurigai, melainkan negaralah yang harus membuktikan tindak pidananya.
Alasan Uji Coba Kereta Otonom ART di IKN Berujung Pengembalian ke China

Ketiga, standar pembuktian harus dibuat ketat. Aset yang belum bisa dijelaskan asal-usulnya, seperti perbedaan dalam laporan LHKPN atau laporan pajak, tidak secara otomatis dikategorikan sebagai aset hasil kejahatan. Keempat, mekanisme jalur pintas atau perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction-based forfeiture) hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa, seperti saat tersangka telah meninggal dunia atau menjadi buron. Kelima, kekayaan yang belum jelas sumbernya tidak serta-merta dianggap hasil kejahatan karena bisa saja berasal dari sumber sah seperti warisan, hibah, atau kenaikan nilai aset.
Pagar keenam menuntut adanya perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk pasangan yang tidak bersalah, ahli waris, hingga pekerja yang tidak tahu-menahu soal kejahatan tersebut. Ketujuh, harus ada pembuktian hubungan faktual dan kronologis yang jelas antara tindak pidana yang disangkakan dengan tahun perolehan aset.
Kedelapan, pengelolaan aset sitaan harus diserahkan kepada lembaga independen yang transparan dan diaudit, bukan oleh institusi penyidik. Aturan ini dinilai penting agar nilai aset seperti pabrik atau properti tidak hancur. Kesembilan, jika negara terbukti salah dalam merampas aset, harus ada kompensasi kerugian, restitusi, hingga pertanggungjawaban pejabat terkait. Terakhir, pagar kesepuluh secara eksplisit melarang penggunaan wewenang ini untuk kepentingan politisasi, seperti membungkam lawan politik, mengintimidasi masyarakat sipil dan wartawan, atau melakukan penargetan selektif.
Polisi Periksa EO dan MC Terkait Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'an

Sebagai perbandingan, Bambang mencontohkan penanganan aset mafia di Italia. Di negara tersebut, aparat tidak serta-merta menyita aset hanya berdasarkan kecurigaan. Ada proses peradilan yang memungkinkan pemilik aset membela diri. Setelah resmi dirampas, aset seperti restoran, apartemen, atau lahan pertanian diserahkan pengelolaannya kepada negara, koperasi, atau organisasi sosial.
Bambang menutup pemaparannya dengan mengutip pepatah dari sastrawan Inggris, Samuel Johnson: "The road to hell is paved with good intentions". Kutipan ini menjadi pengingat bagi para perumus undang-undang agar niat baik pemberantasan korupsi tidak justru membuka jalan bagi kesewenang-wenangan akibat regulasi yang kurang cermat.






