Pihak kepolisian menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) serta pemandu acara (master of ceremonies atau MC) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah kepolisian ini diambil untuk mengusut secara tuntas dugaan promosi produk minuman keras (miras) yang berkedok tantangan hafalan ayat suci Al-Qur'an. Kegiatan promosi tersebut sebelumnya mendadak viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari berbagai pihak setelah berlangsung dalam sebuah gelaran festival musik di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap pihak EO dan pemandu acara tersebut diagendakan berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 11 Agustus 2026. Setelah pelaksanaan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut selesai, pihak penyidik kepolisian berencana untuk segera melakukan gelar perkara. Prosedur gelar perkara ini bertujuan untuk menganalisis hasil pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam peristiwa viral tersebut. Di samping melakukan pemeriksaan internal, pihak kepolisian juga memfasilitasi anggota masyarakat yang hendak membuat laporan resmi terkait insiden promosi ini.
Kemnaker Umumkan 46 Ribu Peserta Lolos Program Magang Nasional

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden viral tersebut berlangsung di salah satu stan produk sponsor dalam arena festival musik The Sounds Project pada hari terakhir gelaran, yakni Minggu, 9 Agustus 2026. Acara festival musik The Sounds Project itu sendiri diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut pada akhir pekan lalu, terhitung sejak tanggal 7 hingga 9 Agustus 2026, berlokasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam rekaman video yang beredar dan menjadi tontonan publik, terlihat pengunjung mengabadikan momen saat stan produk minuman keras menggelar kegiatan tantangan berupa hafalan salah satu surah dalam kitab suci Al-Qur'an, yaitu Surah Ad-Duha. Bagi para pengunjung yang mengikuti dan melafalkan ayat tersebut, mereka dijanjikan imbalan berupa sebotol produk minuman keras yang sedang dipromosikan.
Insiden promosi yang mengaitkan kitab suci dengan produk beralkohol ini langsung memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh memberikan pernyataan tegas pada Senin, 10 Agustus 2026 malam. Ia menekankan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci Al-Qur'an dengan produk minuman beralkohol telah melanggar tatanan keagamaan, etika moral, hingga ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Niam menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan sama sekali, baik dari segi keagamaan, moral etika, maupun secara hukum, sehingga para pelaku yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayu Widianingrum Raih Dua Rekor Muri Estetika Medis pada HUT ke-81 RI

Menanggapi kontroversi yang berkembang, pihak penyelenggara acara The Sounds Project menyampaikan rilis pernyataan resmi melalui akun Instagram milik mereka pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam unggahan tersebut, penyelenggara menegaskan bahwa rasa hormat terhadap agama dan keyakinan seluruh audiens merupakan nilai yang dipegang teguh, serta tidak ada toleransi untuk setiap bentuk pelanggaran terhadap nilai tersebut. Penyelenggara juga mengklarifikasi bahwa peristiwa di stan sponsor tersebut sepenuhnya berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka. Pada hari yang sama, Revnaldo Ega selaku pemandu acara di stan Newport menyampaikan permohonan maaf atas insiden pada Minggu, 9 Agustus 2026 melalui akun Threads aqueer_. Ega mengklaim bahwa tantangan hafalan tersebut merupakan aksi yang terjadi secara spontan dari pengunjung atau audiens dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak Newport.






