Pemanfaatan data sistem perpajakan modern dinilai berpotensi menjadi terobosan baru untuk meningkatkan akurasi pengukuran tingkat kemiskinan di Indonesia. Keberadaan basis data yang komprehensif juga membuka peluang perbaikan distribusi program bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.
Pengamat dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa pembaruan sistem perpajakan seperti Coretax dapat memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih mendalam melalui data aset dan pendapatan yang terekam. Potensi ini dapat diarahkan menuju penerapan skema tax benefit, yakni fungsi sistem pajak yang tidak hanya menghimpun penerimaan negara, tetapi juga berperan sebagai instrumen penyaluran bantuan sosial.
"Coretax, kalau kita gunakan dengan baik, itu ke depan bisa mencatat seluruh proyeksi aset masyarakat Indonesia," ujar Media dalam diskusi di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Trump Lempar Senjata Makan Tuan, Warga AS Tercekik Harga BBM Tinggi

Kendati demikian, Media menggarisbawahi bahwa efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada kelengkapan integrasi data populasi. Skema ini membutuhkan partisipasi dan cakupan seluruh lapisan masyarakat ke dalam sistem, bukan sekadar kelompok wajib pajak tertentu.
BPS Buka Peluang Integrasi Data Pajak
Wacana tersebut sejalan dengan rencana Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan pemanfaatan data perpajakan sebagai salah satu sumber pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selama ini, BPS mengandalkan pendekatan pengeluaran rumah tangga dalam menghitung angka kemiskinan karena pemerintah belum memiliki data pendapatan masyarakat yang lengkap secara nasional.
Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar ke Kejagung

Direktur Metodologi dan Sains Data BPS, Setia Pramana, menyatakan pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan otoritas perpajakan guna memperkuat kualitas DTSEN sebagai rujukan utama kebijakan sosial pemerintah.
Meski peluang integrasi terbuka, Setia menegaskan bahwa langkah ini masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dan regulasi. Implementasi data perpajakan untuk kebutuhan sosial membutuhkan koordinasi lintas instansi yang intensif serta payung hukum yang kuat, khususnya terkait aspek perlindungan data pribadi warga negara.






