Perekonomian nasional diproyeksikan mendapat dorongan ekspansi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja seiring komitmen Bank Indonesia untuk mengoptimalkan mandat barunya. Melalui payung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bank sentral tidak hanya berfokus pada stabilitas moneter, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti usai agenda pelantikannya di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (2/9/2026). Destry menegaskan bahwa mandat UU P2SK akan menjadi pijakan fundamental bagi jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031 dalam merumuskan arah kebijakan ke depan.
"Kami mempunyai mandat juga untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sekaligus juga menciptakan iklim ekonomi yang kondusif sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor riil dan juga penciptaan lapangan kerja," ujar Destry.
Keseimbangan Antara Stabilitas dan Pertumbuhan
Kendati mendapat amanat tambahan untuk menggerakkan roda ekonomi, Destry menggarisbawahi bahwa stabilitas tetap menjadi jangkar utama kebijakan Bank Indonesia. Tantangan eksternal masih membayangi perekonomian domestik, terutama dinamika global yang diwarnai suku bunga tinggi dalam jangka panjang (higher for longer), tingginya imbal hasil obligasi global, serta tekanan inflasi di sejumlah negara maju. Faktor-faktor global ini akan menjadi pertimbangan krusial dalam perumusan langkah domestik.
Bank Mandiri Revisi Naik Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 5,34 Persen

Untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai rupiah dan dorongan pertumbuhan, bank sentral tetap mengandalkan kerangka bauran kebijakan (policy mix). Skema ini mencakup tiga pilar utama, yakni kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Sebagai contoh implementasi di lapangan, instrumen makroprudensial dapat diarahkan untuk memacu pertumbuhan melalui skema insentif bagi perbankan. Dengan insentif tersebut, perbankan didorong memperluas penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas yang berdaya ungkit tinggi bagi ekonomi.
Prinsip 3I Plus S dan Kolaborasi Antarlembaga
Dalam mengeksekusi mandat tersebut, Bank Indonesia juga terus memperkuat instrumen pendukung lainnya, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan ekonomi dan keuangan syariah, serta pendalaman pasar keuangan nasional.
Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Ini Alasannya

Namun, Destry menegaskan bahwa misi mendorong pertumbuhan ekonomi tidak bisa diemban oleh Bank Indonesia seorang diri. Pelaksanaannya menuntut kerja sama erat dengan pemerintah pusat serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah terkoordinasi tersebut akan dijalankan berlandaskan prinsip "3I plus S", yakni formulasi kebijakan yang impactful (berdampak nyata), inklusif, dan integratif melalui penguatan sinergi lintas otoritas.






