Angka Rp 120 triliun dari Danantara Indonesia ramai disebut bakal menjadi tambahan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meski demikian, nominal tersebut dipastikan belum bersifat final karena saat ini masih berstatus sebagai angka potensi penerimaan negara dan belum menjadi besaran pasti yang masuk ke kas negara.
Sumber internal Danantara menyatakan bahwa angka Rp 120 triliun boleh saja menjadi bagian dari proyeksi. Kendati demikian, penetapan besaran yang benar-benar disetorkan ke kas negara memiliki mekanisme serta kewenangan yang harus dihormati dan dilalui.
Ketentuan Regulasi dan Pembagian Laba
Mekanisme setoran keuntungan tersebut diatur dalam Undang-Undang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 3H UU tersebut, keuntungan yang diraih oleh Danantara tidak serta-merta seluruhnya disalurkan menjadi setoran negara.
Bank Mandiri Revisi Naik Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 5,34 Persen

Pasal 3H menjelaskan bahwa sebagian keuntungan baru ditetapkan sebagai laba kepada negara setelah memperhitungkan pos pencadangan untuk risiko kerugian investasi dan/atau akumulasi modal. Oleh karena itu, terdapat alokasi internal yang harus diperhitungkan terlebih dahulu sebelum pembagian dividen atau laba diserahkan.
Aturan Turunan dan Kewenangan Presiden
Ketentuan teknis mengenai tata kelola laba tersebut juga dipertegas dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam PP tersebut, diatur bahwa penggunaan laba Danantara dialokasikan untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran kepada negara.
Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Selain itu, pembagian laba Danantara kepada negara dapat ditetapkan oleh Presiden. Sementara itu, besaran nominal yang disetorkan nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan adanya mekanisme perundang-undangan yang harus dilalui serta keputusan resmi yang belum ditetapkan, angka Rp 120 triliun untuk saat ini lebih tepat diposisikan sebagai proyeksi atau potensi penerimaan negara, bukan angka final setoran.






